Pertanyakan Kasus Pria Ajak Minum Miras, Warga Demo Polresta Banyuwangi

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Monday, 25 Apr 2022 18:21 WIB

Pertanyakan Kasus Pria Ajak Minum Miras, Warga Demo Polresta Banyuwangi

DEMO: Dengan menggunakan sound system ratusan massa berorasi di depan Mapolresta Banywangi, Senin (25/4/2022). Mereka mempertanyakan progres kasus pria yang viral dengan ajakan minum miras di Banyuwangi.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Ratusan warga Banyuwangi mengelar demontrasi di depan Mapolresta Banyuwangi, Senin (25/4/2022). Dalam aksinya warga mempertanyakan progres kasus seorang pria yang mengajak minum minuman keras (miras) yang dilakukan oleh Lalati, atau yang dikenal dengan “Pria Bertopi Miring”. Meski telah berstatus tersangka, namun Lalati belum ditahan oleh kepolisian.

Aksi warga yang berasal dari beberapa kecamatan di Banyuwangi ini dimulai pukul 10.00 WIB. Dengan membawa atribut yang ditujukan kepada Pria Bertopi Miring, warga melakukan long march dari depan kantor Pemkab Banyuwangi hingga di depan Mapolresta Banyuwangi.

Massa selanjutnya berorasi di depan mapolresta selama sekitar satu jam. Perwakilan warga kemudian mengikuti audiensi dengan jajaran polresta untuk mengetahui progres kasus Lalati.

Diketahui, Lalati sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah warga karena video dirinya yang mengajak warga Banyuwangi untuk minum miras, 13 Januari 2022. Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh perwakilan warga bernama Eko Wijiono.

Kuasa Hukum pelapor, Nanang Slamet mengatakan bahwa aksi yang digelar oleh warga merupakan bentuk ketulusan hati warga Banyuwangi yang melindungi harkat dan martabat daerah kelahirannya dari terkait kasus Pria Bertopi Miring. "Itu merupakan hak setiap warga negara, untuk menyuarakan aspirasinya," katanya.

Nanang menerangkan, pihaknya sangat mengapresiasi Polresta Banyuwangi yang telah menerima laporan kliennya, hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, penetapan status tersangk itu tidak diikuti dengan penahanan.

Ke depan, Nanang berharap kepada pihak kepolisian agar bisa memberikan keadilan bagi masyarakat Banyuwangi.

Sementara itu KBO Reskrim Polresta Banyuwangi, Iptu Hidayat mengatakan bahwa pihaknya sangat menghargai warga Banyuwangi yang melakukan aksi. "Kami sudah menjelaskan alur perkara yang kami tangani," ujarnya.

Hidayat menuturkan bahwa penetapan status tersangka sudah memenuhi unsur objektif dan subjektif, dan masih memerlukan tambahan keterangan saksi. "Kita tunggu proses ini lebih lanjut," tuturnya.

Diketahui, warga Banyuwangi dibikin resah dengan beredarnya video seorang pria yang menyampaikan ajakan minum minuman keras (miras) secara bebas di Banyuwangi. Video tersebut berdurasi 27 detik, dan tersebar di media sosial facebook dan WhatsAppa sejak Kamis (13/1/2022).

Di awal tayangan video tersebut, pria yang memakai topi dengan posisi miring itu mengucapkan salam. “Ngampunten, salam dari Banyuwangi, salam dari Banyuwangi, salam dari Banyuwangi. Yang mau minum bebas silahkan datang ke Banyuwangi, beredar luas minuman keras yang ada di Banyuwangi," ujar pria yang mengenakan baju motif garis abu-abu itu.

Kemudian, pria yang berdiri di belakangan botol miras berbagai merek itu menyatakan bahwa di Banyuwangi bebas untuk menjual minuman keras. "Minum bebas, mau jual apapun minuman keras di Banyuwangi bebas. Salam dari Banyuwangi, salam dari Banyuwangi," katanya.

Dalam rekaman video itu, lokasi pria tersebut berada di depan sebuah rumah bercat hijau. Rumah itu terlihat memiliki banyak pintu, dan di samping setiap pintu terdapat jendela. (rl/don)


Share to