Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Dewan Pukul RT

Andi Saputra
Thursday, 04 Feb 2021 19:21 WIB

LIDIK: Dodik, saat melaporkan kasus pemukulan yang dialaminya ke Polsek Patrang.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Kepolisian Sektor Patrang telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Imron Baihaqi, anggota Komisi C DPRD Jember terhadap ketua RT 4 Perumahan Bernady Land , Slawu, Kecamatan Patrang Dodik Wahyu Riyanto, Minggu (31/1/2021) lalu.
Kapolsek Patrang, AKP Solikin Agus Wijaya, saat dikonfirmasi pada Kamis (4/1/2021) mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 4 saksi untuk menambah keterangan.
Agus menjelaskan, saksi yang telah diperiksa adalah warga yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut.
Dengan dimintainya keterangan dari para saksi itu, dipastikan kasus tersebut, akan terus berlanjut.

Setelah pemanggilan para saksi, lanjut Agus, pihaknya akan memanggil terlapor Imron Baihaqi untuk dimintai keterangan.
Sementara, usai melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya pada Senin siang (1/2/2021) lalu, Dodik menyampaikan bahwa ia akan tetap melanjutkan proses hukum.
Keseriusan Dodik untuk tetap mempolisikan Imron Baihaqi itu, direspon oleh ketua DPC PPP Jember Madini Farouq, saat menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan di Jember, Selasa (02/2/2021) lalu.
Saat itu Madini berharap, agar persoalan yang menimpa kadernya itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib dan tidak akan memberikan pendampingan hukum. Sebab, partai menilai apa yang dilakukan oleh Imron adalah urusan pribadi dan tidak sedang mengemban tugas partai. (as/don)

Share to
 (lp).jpg)