Polisi Tetap Selidiki Pembakaran Kapal di Pelabuhan Pasuruan

Amal Taufik
Sunday, 08 Feb 2026 14:06 WIB

TKP: Bid labfor Polda Jatim saat olah TKP di Pelabuhan Pasuruan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Polisi memastikan proses penyelidikan kasus pembakaran kapal nelayan di Pelabuhan Kota Pasuruan tetap berjalan. Polisi telah melakukan penyelidikan, Minggu (8/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahjono Tri Yoga mengungkapkan, polisi melakukan TKP dilakukan di dua lokasi, yakni di kawasan Pelabuhan Pasuruan di wilayah Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, serta di perairan Dusun Kisik, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas peristiwa pembakaran kapal nelayan yang terjadi pada Rabu (4/2/2026) lalu. Bid Labfor Polda Jatim juga turun ke lokasi untuk mengambil sampel di lokasi.
Menurut Dhecky, langkah penyelidikan tetap dilakukan untuk mengungkap fakta hukum di balik peristiwa tersebut. “Olah TKP ini merupakan bagian dari proses penyelidikan. Kami tetap mendalami kejadian pembakaran kapal, mengumpulkan bukti, serta menguji sampel yang diambil di lokasi,” ujar Dhecky.
Dalam proses tersebut, tim bid labfor Polda Jatim mengambil sejumlah sampel dari kapal-kapal yang terbakar untuk dilakukan uji laboratorium di Surabaya. Hasil uji ini nantinya akan menjadi alat bukti pendukung dalam pengungkapan perkara.

Dhecky menyebut, bid labfor Polda Jatim melakukan penyelidikan di Pelabuhan Pasuruan terhadap 13 unit kapal nelayan yang hangus terbakar. Kemudian di Dusun Kisik, Kalirejo, untuk melakukan pemeriksaan terhadap satu kapal lain yang dilaporkan terbakar namun telah karam.
Selama proses olah TKP berlangsung, pengamanan dilakukan secara ketat dengan melibatkan 2 satuan setingkat kompi (SST) Brimob Polda Jatim dan sekitar 70 personel Polres Pasuruan Kota. Polisi memastikan tidak ada gangguan maupun penolakan dari masyarakat, dan situasi terpantau aman serta kondusif.
Dhecky menambahkan, meskipun telah ada kesepakatan damai antara pihak-pihak terkait, hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. “Kesepakatan damai adalah bagian dari upaya menjaga kondusivitas, namun proses penyelidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Usai pelaksanaan olah TKP, kapal-kapal yang berada di Pelabuhan Ngemplakrejo kemudian dibawa kembali oleh masing-masing pemilik ke tambatan di wilayah Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)



