Polisi Ungkap Dua Bisnis Sabu dan Sita 82 Paket Siap Edar

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Tuesday, 05 May 2020 09:17 WIB

Polisi Ungkap Dua Bisnis Sabu dan Sita 82 Paket Siap Edar

PENGEDAR: Kedua orang yang ditangkap ini adalah pengedar sabu. Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita 37,4 gram sabu yang terbagi dalam 82 paket siap edar.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Mayangan Kota Probolinggo berhasil mengamankan dua pengedar sabu-sabu yang ditangkap di dua lokasi berbeda. Keduanya bermufakat untuk mendistribusikan sabu seberat 37,4 gram kepada pemesan.

Pelaku pertama ditangkap di Jl Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Ia tertangkap saat meletakkan sabu-sabu dengan sistem ranjau seberat 0.65 gram, Jumat (17/4/2020) lalu.

Dia adalah Imron Zakaria (25), Warga jalan Krakatau, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan 42 paket siap jual. Selanjutnya dari keterangan Imron, dan hasil pengembangan kasus didapatlah nama Heri. Dia juga pengedar sabu.

Polisi pun menyatroni Heri Pramono (30), warga Dusun Krajan, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

"Ada di saya 42 paket kemudian saya titipkan ke mas Heri 40 paket. Untuk harganya saya tidak tahu dan saya hanya mengantarkan barang yang sudah dipesan di tempat yang disediakan," ujar Imron di Mapolresta Probolinggo, Senin (04/5/2020).

Menurut Wakapolresta Probolinggo Kompol Teguh Santoso, berawal dari informasi masyarakat tentang Imron polisi akhirnya bisa meringkusnya. Untuk hasil penjualannya ke pelanggan, mereka mendapat fee dari bandar sebesar  Rp 2 juta. Setelah mereka menjual sabu-sabu sebanyak 10 gram. Kemudian bandar akan mentransfer ke masing-masing rekening mereka.

"Dari penangkapan kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti timbangan elektrik, dua HP dan sabu-sabu. "Pelaku Imron bekerjasama dengan Heri untuk dijual dengan sistem ranjau. Pemiliknya Slamet yang hari ini ada di lapas Porong," tambahnya.

Dari tindakan mereka, keduanya terancam pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya minimal 4 tahun penjara dan atau seumur hidup. (ang/hvn)


Share to