Polres Jember Amankan Penyebar Video Hoax Penculikan Anak

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Monday, 13 Feb 2023 15:23 WIB

Polres Jember Amankan Penyebar Video Hoax Penculikan Anak

VIDEO HOAX: Polres Jember merilis kasus video hoax bernarasi penculikan anak.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember berhasil mengamankan penyebar video hoax yang menarasikan penculikan anak yang diambil pada Selasa (7/2/2023). Video hoax itu tersebar lewat grup WhatsApp.

Menurut Kapolres Jember AKBP Hery Punomo, pelaku berinisial MF, 33, berprofesi sebagai wiraswasta. “Beralamat di Dusun Krajan, Desa Jombang , Kecamatan Jombang, juga lulusan SMP,” jelasnya saat rilis, Senin (13/2/2023).

Mengenai kronologinya, AKBP Hery mengatakan, saat itu sebuah truk menabrak warung kopi yang juga terdapat anak dari pemilik warung. Truk itu kabur dan pemilik warung mengejarnya. “Saat ada kerumunan warga di sana, tersangka yang kebetulan melintas tiba-tiba berhenti untuk merekam dengan hpnya,” ungkapnya.

MF, lanjutnya, sempat menanyakan kejadian itu kepada kerumunan yang tidak tahu pasti kejadiannya. MF mengasumsikan kejadian tersebut sebagai peristiwa penculikan anak. “Diunggah ke status WhatsApp dengan keterangan ‘Aduh, wes lopot’,” jelasnya.

Lalu, AKBP Hery mengatakan, video tersebut tersebar. “Hingga ke grup WhatsApp umum Info Global Gumukmas dan mengakibatkan keresahan,” ujarnya.

Motif MF ialah untuk memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menjaga anaknya. “Namun, caranya bukan dengan cara yang demikian sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat. Untuk membuat konten tentunya harus dipertanggung-jawabkan,” ungkapnya.

Adapun barang bukt yang berhasil diamankan ialah sebuah gawai bermerek Oppo A15 S. “Di dalamnya berisi video hoax yang berdurasi 1 menit 32 detik itu. Ada juga percakapan di WhatsApp tersangka dengan temannya yang melihat video itu,” sebutnya.

Selanjutnya, kata AKBP Hery, tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. “Untuk pasal 14 Ayat 2 yaitu 3 tahun penjara,” katanya. (iaf/why)


Share to