Polres Jember Gagalkan Pejualan 1.300 Benur Lobster ke Banyuwangi

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Wednesday, 11 May 2022 18:28 WIB

Polres Jember Gagalkan Pejualan 1.300 Benur Lobster ke Banyuwangi

DIGAGALKAN : Penjualan 1.300 benur lobster berhasil digagalkan Polres Jember. Benur sebanyak itu hendak dijual ke Banyuwangi.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Satreskrim Polres Jember pada Rabu (11/5/2022) pagi berhasil menggagalkan penjualan sebanyak 1.300 benur atau benih lobster. Benur itu hendak didistribusikan ke Banyuwangi oleh DF, seorang pengepul asal Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

Selain menangkap DF, Tim Kalong Satreskrim Polres Jember mengamankan benih lobster, akuarium dan aeorotor listrik. Selanjutnya, polisi memburu seseorang berinisial H sebagai penyuplai dan broker. H telah ditetapkan sebagai DPO.

"Satreskrim Polres Jember berhasil menggagalkan penjualan baby lobster ke Banyuwangi. Pengepul dapat kami amankan dan saat ini dalam proses lidik di mapolres," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat merilis kasus tersebut.

PELAKU: Polres Jember baru berhasil mengamankan DF sebagai pengepul. Sedangkan penyuplai dan pembelinya masih diburu.

AKBP Hery mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dika Hardiyan Wiratama.

Dijelaskan AKBP Hery, pelaku DF membeli baby lobster dari H. Kemudian DF menghubungi pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan kordinat transaksi. "Pengambilan baby lobster atau tempat transaksinya pindah-pindah, karena bertujuan mengelabui petugas. Tapi pelaku dapat kami amankan. Penyuplai dan pembeli (masih) DPO," katanya.

BENUR: Barang bukti benur lobster yang berhasil diamankan Polres Jember.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana Pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 atau pasal 92 ayat 1 junto pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.

AKBP Hery mengatakan, penjualan benur tersebut ilegal karena dilakukan tanpa izin. Selain itu, pelaku tidak memiliki SIUP sebagaimana diatur dalam UU  45 tahun 2009 tentang perikanan.

Sementara, pelaku DF mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun terakhir. Adapun harga lobster jenis pasir Rp 6 ribu per ekor, dan Rp 10 ribu untuk jenis mutiara. (bp/why)


Share to