Polres Jember Kembali Bekuk Pelaku Pemerasan Berkedok Wartawan

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 17 Jun 2021 13:28 WIB

Polres Jember Kembali Bekuk Pelaku Pemerasan Berkedok Wartawan

PEMERASAN: Tersangka Santo (kiri) dan Abdul Gani, ditangkap Polres Jember atas kasus pemerasan berkedok wartawan. Keduanya diringkus berdasarkan penangkapan dua tersangka lain yang lebih dulu dibekuk.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Satreskrim Polres Jember kembali meringkus dua tersangka dalam kasus pemerasan berkedok sebagai wartawan.

Keduanya adalah Susanto, 40, Warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung dan Abdul Gani, 45, warga Dusun Krajan Desa Jenggawah.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, Kamis (17/6/2021) siang mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan pada Rabu (16/6/2021) malam di rumah masing-masing. Saat ditangkap keduanya tak melakukan perlawanan. "Langsung menyerahkan diri," katanya.

Mahardika menyebut, kedua tersangka yang ditangkap merupakan rekan atau sindikat dari 2 pelaku sebelumnya dalam kasus yang sama.

Berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya, peran keduanya sebagai orang yang menakut-nakuti korban sehinga bersedia menyerahkan uang sebesar 17 juta rupiah.

Setelah ditangkap, diketahui bahwa Santo dan Abdul Gani telah menerima sejumlah uang dari korban. Namun beruntung, korban yang berasal dari Kecamantan Wuluhan belum memberikan uang 17 juta rupiah. "Karena korban hanya memiliki uang 3 juta rupiah," ujarnya.

Sesuai cacatan kepolisian, tersangka Santo merupakan residivis kasus penganiayaan dan pernah menjalani hukuman penjara selama 4 Tahun.

Kini, tersangka Santo daj Abdul Gani dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dan Pasal 369 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun.

Untuk diketahui, total pelaku pemerasan ini ada empat orang. Selain Santo dan Abdul Gani, pihak kepolisian terlebih dulu telah menangkap Muhamad Erwin dan Muhamad Abdullah. (as/don)


Share to