Polres Jember Periksa 4 Honorer dalam Kasus Pendataan Tenaga Non ASN

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 17 Feb 2023 12:54 WIB

Polres Jember Periksa 4 Honorer dalam Kasus Pendataan Tenaga Non ASN

UJI PUBLIK: Tahap pengumuman uji publik tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember memeriksa 4 orang honorer dalam kasus dugaan manipulasi pendataan tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Jember. Empat orang honorer itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Mereka (4 tenaga honorer, red) diperiksa sebagai saksi,” kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugianto saat dikonfirmasi, Jumat (17/02/2023).

Dwi berujar, pemeriksaan dilakukan untuk pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) perihal bagaimana proses pendatan non ASN yang bergulir pada akhir tahun 202 lalu. Mereka yang diperiksa melalui sistem sampling merupakan tenaga honorer yang diambil dari sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Jember.

 “Kita sampling, kita ambil keterangan terkait bagaimana proses mereka daftar pendataan tenaga non ASN,” katanya.

Sebelumnya, pada Senin (26/12/2022) Polres Jember juga telah memintai keterangan koordinator Government Corruption Watch (GCW) Andhy Sungkono. Dalam kasus ini Andhy Sungkono merupakan  pelapor tunggal.

Saat itu, Andhy mengaku pihaknya telah menyerahkan sejumlah berkas penting yang berkaitan dengan manipulasi pendataan tenaga non ASN. Utamanya perihal manipulasi masa kerja honorer di berbagai instansi dari tingkat Kabupaten hingga Kecamatan.

Untuk diketahui, proses pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Jember sempat menuai kritik dari berbagai pihak dan ditengarai banyak data manipulasi. Hingga ditutup proses pendataan,  tercatat ribuan nama gagal masuk pendataan tenaga tenaga non ASN pada OPD dan unit kerja di Pemkab Jember.

Sehingga, dari data uji publik sebelumnya berjumlah 9.690, tersisa 8.020 tenaga non-ASN yang bakal masuk data Badan Kepegaian Negara (BKN). Sebanyak 1.670 nama tenaga non-ASN gagal terdata dengan berbagai macam sebab. Di antara penyebabnya ialah tidak sesuai ketentuan BKN, nama dicabut oleh pihak pengaju, dan nama terbukti memanipulasi data. (as/why)


Share to