Polres Jember Tangkap Pria Eksibisionis, Sudah Beraksi di 8 Titik

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Wednesday, 23 Nov 2022 11:34 WIB

Polres Jember Tangkap Pria Eksibisionis, Sudah Beraksi di 8 Titik

RILIS: Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo merilis kasus eksibisionisme, Rabu (23/11/2022) pagi.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember berhasil menangkap NI, pria eksibisionis yang meresahkan belakangan ini. Polres menyatakan, pelaku telah melancarkan aksi pamer alat kelamin kepada korbannya di 8 titik.

Kasus ini diungkap Polres Jember dalam press conference, Rabu (23/11/2022). NI disebutkan merupakan warga Jember. Riwayat Pendidikan terakhir NI adalah SMP. Pelaku juga telah berkeluarga. "Pekerjaan pelaku ialah swasta,” terang Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.

Menurut Kapolres, pelaku melancarkan aksinya sendiri. "Aksinya dilakukan sejak tahun 2021," jelasnya.

Pelaku disebutkan telah melancarkan aksinya di 8 titik. "Depan Bank Mandiri, pintu masuk Unej, depan Apotek Samudera, dekat Poltek Jember, dekat Laboratorium Unej, jalan di Radio Kiss, dan beberapa area kampus UINKHAS Jember," kata Kapolres merinci lokasi NI beraksi. 

Terkait modusnya, lanjut AKBP Hery, pelaku sudah mengincar korban. Dalam aksinya, pelaku akan memanggil korban. "Lalu menunjukkan alat kelaminnya sambil memainkannya," jelasnya.

Selain itu, pelaku mengikuti korbannya hingga ke rumah korban. Soal korban, jelas AKBP Hery, kebanyakan adalah pelajar dan mahasiswi. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah baju yang dikenakan pelaku terekam di beberapa CCTV, helm, satu botol minyak goreng yang dioleskan ke alat kelaminnya, sepasang sepatu boot. "Dan satu unit sepeda motor Kharisma bernopol DK-2711-KZ," kata Kapolres.  

Selanjutnya, pelaku NI dijerat pasal 36 juncto pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, subsider 289 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.

Dalam kasus ini, lanjut Kapolres, pihaknya berkoordinasi terkait kondisi psikologi pelaku. "Kami juga akan melakukan pemeriksaan psikiatri kepada korban supaya nanti bisa mengonstruksikan dengan lebih jelas," ujarnya. (iaf/why)


Share to