Polres Jember Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Balung Kulon

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 28 Jul 2021 09:33 WIB

Polres Jember Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Balung Kulon

PENYIDIKAN: Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, menyebut bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang PNS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Pasar Balung Kulon.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup dan keterangan sejumlah saksi, Polres Jember akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Pasar Balung Kulon, Kecamatan Balung Kabupaten Jember.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi Rabu (28/7) pagi mengatakan, kedua tersangka tersebut merupakan PNS berinisial DS dan JN. DS bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sementara JN sebagai pelaksana proyek. "Selanjutnya kami tetapkan tersangka," katanya.

Peran kedua tersangka dalam kasus tersebut beragam. Di antaranya diduga melakukan pemalsuan dokumen penawaran dan juga juga melaporkan pekerjaan fiktif, dan memanipulasi pengadaan material.  "Seharusnya nilainya rendah, menjadi tinggi. Ada dugaan mark-up juga," ujarnya.

Sejumlah alat bukti berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut, kemudian hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur juga telah disita. Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan kepada 38 orang saksi dan 4 saksi ahli.

Sementara nilai kerugian dari kasus tersebut sebesar Rp 1,889 miliar. "Berdasarkan hasil audit BPKP," kata Komang.

Pihaknya mengaku masih terus melakukan pengembangan serta mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa menyeret tersangka lain.

Selanjutnya, pemeriksaan terhadap kedua akan dilakukan pada Kamis, 29 Juli 2021 di Ruang Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember.

Soal penahanan kedua tersangka, Komang belum bisa memastikan. "Kita masih akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan beberapa hari ke depan," ujarnya.

Dalam kasus ini DS dan JN dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Untuk diketahui, terkait proyek Rehabilitasi Pasar Balung dibiayai APBD Jember tahun anggaran 2019. Besaran pagu anggaran proyek itu mencapai Rp 7,5 miliar. (as/don)


Share to