Polres Jember Ungkap 52 Kasus Narkoba dengan 60 Pelaku

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Friday, 09 Sep 2022 18:07 WIB

Polres Jember Ungkap 52 Kasus Narkoba dengan 60 Pelaku

NARKOBA: Polres Jember menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari 52 kasus narkoba.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 52 kasus narkoba dengan 60 orang tersangka pelaku. Kasus-kasus ini diungkap sejak Juli hingga Agustus 2022. Satu temuan besarnya ialah narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 27,06 gram.

Kamis (8/9/2022) pukul 15.30, Polres Jember merilis kasus-kasus tersebut. Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo merinci, dari 52 kasus narkoba tersebut, 19 kasus telah dilakukan tahap 1; 4 kasus dalam tahap P21; 10 kasus masih dalam penyidikan; dan 15 kasus telah dilakukan tahap 2. 

Menurut AKBP Hery, sebanyak 60 pelaku berhasil diringkus, dengan rincian 55 pria dan 5 wanita yang berstatus wiraswasta.  Dari kasus-kasus tersebut telah diamankan barang bukti berupa 50,67 gram SS,  1,88 gram ekstasi berjumlah 4 butir, 168 ribu butir obat keras berbahaya.

Lalu dijelaskan bahwa selama 22 Agustus - 2 September 2022, Polres Jember mengadakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang berhasil mengungkap 24 perkara dengan 26 tersangka. “Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Jember berhasil menemukan 24 perkara dengan 26 tersangka. Satu orang di antaranya ialah wanita,” ujar AKBP Hery. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 37,85 gram narkoba, 12.274 butir obat keras berbahaya. “Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 37,85 gram narkoba, 12.274 butir obat keras berbahaya,” kata AKBP Hery.

Selain Jember, menurut AKBP Hery, kasus-kasus tersebut mencakup wilayah Bondowoso, Lumajang dan Banyuwangi. “Sedangkan narkoba didapatkan dari Madura,” jelasnya.

Menurut Kapolres, kasus terbesar yang ditemukan di periode tersebut ialah narkotika jenis SS dengan berat 27,06 gram yang dilakukan FM. “Kasus terbesar sejak periode tersebut yang dilakukan FM ialah narkoba jenis 1 dengan berat 27,06 gram,” katanya.

FM berasal dari Kecamatan Puger. FM diringkus ketika bertransaksi. FM mengaku menggunakan hasil penjualanya untuk kebutuhan sehari-harinya. 

Adapun pasal yang diterapkan menurut penjelasan AKBP Hery ialah pasal 114  ayat 1 dan 2 khusus untuk kasus narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, denda minimal Rp 1,3 miliar maksimal Rp 13 miliar. Untuk kasus obat keras berbahaya diterapkan Pasal 196 dan 197 UU   36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun, denda Rp 1 miliar. (iaf/why)


Share to