Polres Probolinggo Bekuk Pengedar Sabu, Salah Satunya Seorang ABK

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 21 Sep 2021 14:38 WIB

Polres Probolinggo Bekuk Pengedar Sabu, Salah Satunya Seorang ABK

NARKOBA: Keempat tersangka kasus sabu dan pil koplo dirilis Polres Probolinggo, Selasa (21/9). Dari keempat tersangka, salah satunya merupakan seorang anak buah kapal.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo berhasil mengamankan 4 orang pengedar narkotika. Dua orang di antaranya merupakan pengedar dan pemakai sabu-sabu, serta dua orang lainnya pengedar dan pemakai obat-obatan terlarang. Sementara yang menjadi sasaran para pelaku adalah pelajar di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Untuk tersangka pengedar sabu yakni, Muhammad Sholehudin, warga Desa Palang Besi, Kecamatan Lumbang, dan Hafidz Tri Wahyudi, warga Desa Dandang, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian tersangka pengedar pil koplo, Achmad Suwandi, warga Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, dan Moch Soleh Ridho, warga Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3,32 gram sabu, dan 1.456 butir obat terlarang.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat pers rilis ungkap kasus tersebut, Selasa (21/9/2021), menyayangkan perbuatan para pelaku. Pasalnya, selain usia pelaku yang rata-rata masih usia muda kisaran umur 20 - 30 tahun, sasarannya pun juga ke kalangan pelajar yang masih di bawah umur. "Ini sangat memprihatinkan," katanya pada awak media.

Arsya mengatakan kalau mereka berempat terjaring razia Operasi Tumpas Semeru 2021. Dimana dalam hal ini, pihaknya berkomitmen untuk memberantas semua perbuatan melawan hukum. Khususnya terhadap peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan berbahaya lainnya. "Ini untuk menyelamatkan anak-anak Kabupaten Probolinggo," ujarnya.

Sementara, Kasat Resnarkoba AKP Sujilan menyampaikan dalam Operasi Tumpas Semeru 2021 yang berlangsung selama 12 hari itu, pihaknya menargetkan pengungkapan 3 kasus. Namun dalam perjalanannya, pihaknya mampu mengungkap 4 kasus.

Sujilan mengatakan, keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Dua orang pengedar sabu ditangkap di Kecamatan Lumbang dan di Kecamatan Banyuanyar. "Untuk (tersangka) pil di Gending dan di Kraksaan," terangnya.

Sementara itu, Sholehudin, tersangka pengedar sabu mengaku tak hanya mengedarkan sabu. Ia juga mengakui telah mengkonsumsi sabu tersebut.

Pria yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Kecamatan Mayangan, ini juga membenarkan bahwa uang hasil bekerja sebagai ABK ia gunakan untuk membeli sabu tersebut.

Setelah ditangkap Polres Probolinggo, Sholehudin kini menyesali perbuatannya. "Tidak akan mengulangi lagi," ucapnya, saat ditanya Kapolres.

Akibat dari perbuatannya itu, dua pelaku pengedar sabu bakal dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk pengedar obat terlarang dijerat dengan pasal 197 subsider 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (zr/don)


Share to