Populer di Kalangan Anak Muda, Sound Horeg Punya Risiko bagi Kesehatan Pendengaran
Dwi Sugesti Megamuslimah
Sabtu, 02 Nov 2024 14:05 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Fenomena sound horeg mulai ramai di kalangan anak muda dan para pecinta musik lokal daerah. Istilah "horeg" sendiri merujuk pada suara yang kasar dan bising, menggambarkan musik yang cenderung kuat, energik, dan kadang dipandang sulit untuk dinikmati oleh telinga awam.
Sebagai indera pendengar, telinga memiliki batas maksimal suara yang dapat ditangkap. Jika melebihi batasan tersebut, maka tidak menutup kemungkinan dapat membuat kualitas pendengaran menurun, bahkan kebisingan berlebih dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan tuli secara permanen.
Hal itu dibenarkan dokter Spesialis THT Rumah Sakit Unmuh Jember dr Bambang Indra. Dirinya menjelaskan, ada batas aman suara yang dapat ditangkap oleh telinga. Batasan tersebut adalah 80 desibel (dB). Suara tersebut dapat diterima oleh telinga selama 24 jam tanpa merusaknya. Sementara jika melebihi angka itu, maka ada batasan waktu yang harus dipatuhi.
Untuk bunyi lain, kata dia, dengan intensitas 85 dB yang biasa terjadi di pabrik, hanya boleh didengarkan selama delapan jam berturut-turut. Jika tidak, maka pendengaran bisa terganggu bahkan mengalami tuli permanen. “Setiap kenaikan tiga desibel kemampuan telinga atau batas aman tinggal separuhnya,” katanya, Sabtu (2/11/24) siang.
Semakin tinggi intensitas suara yang masuk ke telinga, lanjut dr Bambang, maka waktu yang disarankan untuk mendengarnya semakin sedikit. Misalnya suara memiliki intensitas 94 desibel. Maka waktu untuk mendengar hanya disarankan selama satu jam saja.
Meski belum ada ukuran intensitas suara yang dikeluarkan oleh sound horeg, dia menilai, patokannya adalah suara aman yang dapat diterima oleh telinga yakni sebesar 80 dB. Jika melebihi angka dan batas waktu itu, waktu mendengarnya perlu dibatasi jika tidak ingin ada gangguan pada telinga.
Selain itu, penggunaan headphone atau earphone juga perlu dibatasi. Dianjurkan untuk menggunakannya dalam intensitas 60 persen dari kapasitas volume yang dihasilkan. "Sebaiknya maksimal hanya digunakan selama 60 menit. Lepas dan beri jeda selama 10 hingga 15 menit untuk memberi istirahat bagi telinga," sambungnya.
Supaya, Bambang melanjutkan, agar rumah siput (koklea) yang merupakan bagian telinga yang berfungsi menangkap suara dari luar, didalamnya terdapat bagian yang disebut bulu getar.
Bagian itu memiliki peran penting dalam penerimaan suara. Jika digunakan dalam waktu lama dan suara yang diterima keras, serta tidak ada waktu istirahat maka dapat membuatnya rontok. “Kalau sudah rontok tidak bisa pulih. Akibatnya dapat menyebabkan gangguan pendengaran secara permanen,” tegasnya. (dsm/why)
Share to