RDP Pasca Sahati Fest, Komisi B Sebut Melanggar Perbup

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Monday, 08 May 2023 16:03 WIB

RDP Pasca Sahati Fest, Komisi B Sebut Melanggar Perbup

RAPAT: Komisi B DPRD Jember bersama sejumlah dinas dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (8/5/2023) siang.

JEMBER, TADATODAYS.COM – Komisi B DPRD Jember bersama sejumlah dinas, mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (8/5/2023) siang. RDP tersebut membahas dampak pasca acara Sahati Fest di Alun-alun Jember pada bulan lalu. Komisi B bahkan menyebut terjadi pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup).

Sahati Fest berlangsung selama 25 hari. Dari unggahan akun Instagram pemkab Jember, acara itu dibuka sejak 1 April 2023. Beberapa dinas yang terlibat dalam acara tersebut ialah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum).

Menurut Kepala Diskopum Sartini, pada setiap penggunaan alun-alun, Satpol PP akan memberikan rekomendasi. "Jadi kajiannya itu ada di Satpol PP," jelasnya usai RDP.

Penyelenggara agenda itu ialah event organizer (EO) Sahati Fest. "Sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut diadakan beberapa kali pertemuan. Yang mana pertemuan itu dipimpin oleh pak Pj Sekda sebentar. Kemudian dilanjutkan oleh bapak Asisten II dan juga oleh Kabag Kesra," ungkapnya.

Pendapatan dalam agenda tersebut, Sartini mejelaskan, sebesar kurang lebih Rp 12,4 miliar. "Itu hasil survei kami kepada teman-teman, jadi mulai pedagang kaki lima termasuk yang ada di Sahati Fest itu," ungkapnya.

Menurutnya, beda penjual di dalam area rumput di alun-alun itu ditarif. "Berapa nominalnya, yang tahu itu Sahati Fest ya," katanya. 

Sartini mengungkapkan bahwa pihaknya difasilitasi oleh Sahati Fest. "Artinya stan yang disediakan  untuk UMKM binaan Dinas Koperasi dan pondok pesantren itu yang fasilisati dari Sahati Fest," ujarnya. 

Apa yang dipermasalahkan dalam even tersebut selain fasilitas alun-alun yang rusak ialah pendapatan. Sartini tidak tahu menahu apakah hasil dari agenda tersebut masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) atau tidak. "Konfirmasinya langsung saja ke EO-nya," tuturnya. 

Jumlah PKL yang ada di luar area rumput alun-alun, tambahnya, kurang lebih ada 347. "Itu sudah  didata oleh teman-teman Satpol PP yang memindahkan," jelasnya. 

Merespon itu Sekretaris Komisi B David Handoko Seto menjelaskan, acara tersebut melanggar perbup yang mengatur penggunaan alun-alun. "Kalau bicara perbupnya saya lupa nomornya. Yang jelas, perbup itu pernah diterbitkan zaman bupati Pak Djalal tentang penggunaan alun-alun," katanya. 

Menurutnya, alun-alun dapat digunakan atas izin dari Bupati. "Setelah mendapatkan verifikasi yang memenuhi syarat. Artinya, tidak digunakan untuk kepentingan komersil, politik," jelasnya. 

Jika menggunakan alun-alun dalam konteks komersil, David khawatir akan muncul rasa iri dari pihak lainnya. "Ini sama-sama masyarakat Jember, boleh menggunakan alun-alun untuk seperti itu saya harus boleh dong. Ini kita menjaga agar alun-alun menjadi ikon sakral Jember agar tidak digunakan seenaknya," ungkapnya. (iaf/why)


Share to