Rusak Ambulans Pengangkut Jenazah Covid-19, 3 Warga Pace Jadi Tersangka

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 02 Aug 2021 15:31 WIB

Rusak Ambulans Pengangkut Jenazah Covid-19, 3 Warga Pace Jadi Tersangka

TERMAKAN HOAKS: Sejumlah warga Desa Pace, Kecamatan Silo, mendekati ambulans pengangkut jenazah warga setempat yang terkonfirmasi poisitif covid-19. Karena termakan kabar tidak benar, beberapa orang merusak mobil tersebut. (foto: istimewa)

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kepolisian Resort (Polres) Jember menetapkan status tersangka terhadap tiga orang dalam kasus pengrusakan mobil jenazah covid-19, di Dusun Sukmoilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Jumat (23/7/2021) lalu.

Ketiganya berinisial ME, 30, ES, 35, dan AR, 26. Selain memeriksa ketiganya, polisi juga telah memeriksa keterangan dari sejumlah saksi dalam selama sepekan terakhir. "Keterangan dari 5 saksi," kata Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Senin (2/8/2021).

Komang mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa ketiga tersangka yang juga warga setempat itu secara sengaja

merusak mobil jenazah covid-19 jenis Suzuki APV yang digunakan oleh satgas covid-19 untuk mengantar jenazah Mat Hori. Saat itu, almarhum dinyatakan terkonfirmasi covid-19.

Pengrusakan sendiri dilakukan dengan cara memecahkan kaca belakang bagian kiri mobil menggunkan batu, kemudian merusak bodi mobil hingga penyok. Mereka juga disebutkan merusak alat manometer tabung oksigen yang berada di dalam mobil ambulans.

Komang menambahkan, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Jember. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Untuk diketahui, kasus pengrusakan mobil ambulans jenazah covid-19 itu terjadi sekira pukul 22.00 pada Jumat lalu. TKP nya berada di area pemakaman Dusun Sukmoilang, Desa Pace.

Pengrusakan ambulans dipicu informasi hoaks yang menyebutkan adanya pencurian organ tubuh jenazah. (as/don)


Share to