Satresnarkoba Jember Musnahkan Barang Bukti selama 2021

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 28 Dec 2021 16:20 WIB

Satresnarkoba Jember Musnahkan Barang Bukti selama 2021

PEMUSNAHAN: Barang bukti (BB) minuman keras yang diamankan Satresnarkoba Polres Jember selama tahun 2021, dimusnahkan di halaman Mapolsek Pakusari, Selasa (28/12). Di tahun 2021 ini, jumlah tersangka yang diamankan menurun. Sementara sebagian jumlah BB mengalamai kenaikan, seperti sabu dan ganja.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Menutup tahun 2021, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Jember, menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkoba, miras dan obat-obatan terlarang di halaman Mapolsek Pakusari, Selasa (28/12/2021). Dari kegiatan itu, diketahui tren kasus narkoba, miras dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Jember mengalami penurunan.

Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Sugeng Iryanto mengatakan bahwa pada tahun 2020, Satresnarkoba mengamankan 318 orang tersangka. Sementara pada tahun 2021, terdapat 304 orang tersangka dari 267 kasus.

Secara persentase, kata dia, jumlahnya turun 14 orang atau 4,40 persen. “Tersangka pria turun 3,36 persen dan perempuan 20 persen,” katanya.

Sedangkan untuk perbandingan jumlah BB ada yang mengalami penambahan. Seperti BB kasus  narkotika jenis ganja naik sebanyak 2,5 persen, dan sabu naik 187,20 persen.

Sementara untuk BB ekstasi turun menjadi 96,30 persen, trihexyhenidyl turun 95,93 persen dan dekstromethopan turun 95,93 persen.

Selain memaparkan jumlah tersangka dan BB, Satresnarkoba juga memusnahkan BB. Di antaranya, sabu seberat 152,27 gram, trihexyhenidyl sebanyak 5000 butir, dan minuman keras sebanyak 9.374 botol.

Sementara itu, Ketua MUI Jember Abdul Haris yang hadir dalam agenda rutin tahunan itu, mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah dilakukan Satresnarkoba Jember merupakan hal positif.

Menurutnya, dalam pandangan Islam sendiri tindakan tersebut termasuk upaya pencegahan. "itu namanya sadd adz-dzari'ah," ujar Abdul Haris. (as/don)


Share to