Sejumlah Aset Bupati Nonaktif Tantriana Sari, Di Antaranya di Desa Sumberlele

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 19 Feb 2022 21:08 WIB

Sejumlah Aset Bupati Nonaktif Tantriana Sari, Di Antaranya di Desa Sumberlele

JADI TONTONAN: Proses penyitaan bangunan oleh KPK dibantu aparat kepolisian dengan menempelkan papan bahwa rumah tersebut disita untuk dijadikan barang bukti.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasus penyidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo non aktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin terus berlanjut. Saat ini KPK sudah menyita beberapa bidang tanah dan rumah yang diduga milik pasangan suami istri (pasutri) tersebut.

Di antaranya sebidang tanah berukuran 15x20 meter persegi yang terletak di Dusun Kertoutomo, RT 1/RW 1, Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Penyitaan ini dibenarkan Sekertaris Desa Sumberlele Andi Lukman. Ia mengatakan kalau tanah tersebut sebelumnya sudah pernah ditelusuri.

Penelusuran dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan, dan KPK. Di mana kedua orang tersebut datang tak lama setelah Tantri dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli jabatan, gratifikasi dan TPPU. “Mereka membawa sertifikat atas nama Paradina," terangnya pada tadatodays.com, Sabtu (19/2/2022).

Sebelumnya ia tidak paham tanah tersebut milik siapa, karena tanah itu terbengkalai seperti tak bertuan. Namun setelah adanya sertifikat tanah itu, baru pihaknya mulai sadar kalau tanah tersebut merupakan tanah milik Hasan Aminuddin yang diatasnamakan anaknya, yakni Paradina.

Selain tanah, ada pula sebuah rumah yang terletak di Perumahan Green Garden, juga di Desa Sumberlele. Lukman -sapaan akrabnya- menyebut jika rumah itu juga turut disita oleh KPK. Lukman mengaku kalau dirinya dihubungi KPK melalui pesan WhatsApp. Isinya bahwa KPK akan melakukan penyitaan. “Tapi sampai saat ini masih belum,” ucapnya.

Dari pantauan tadatodays.com sekitar pukul 15.17 WIB KPK dan personel sabhara Polres Probolinggo, dengan mengendarai empat mobil rebond melakukan penyitaan terhadap rumah yang dimaksud oleh Lukman. Ternyata rumah yang bernomor D.8 itu masih ditempati satu keluarga.

Penghuni rumah Nur Lela, mengaku kalau rumah tersebut bukan atas nama miliknya. Melainkan ngontrak selama 3 tahun terakhir. Karenanya, ia sama sekali tidak tahu tentang adanya penyitaan tersebut.  “Saya juga tidak tahu rumah ini atas nama siapa," kata perempuan asal Kota Bengkulu itu.

Karenanya, Nur Lela mengaku akan memikirkan bagaimana untuk pindah secepatnya dari rumah tersebut untuk mendapat kontrakan baru. Sekedar informasi, ada 3 tempat yang dilakukan penyitaan oleh KPK. Di antaranya sebuah tanah dan bangunan di Kota Probolinggo; sebuah tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan; dan 1 bidang tanah dan rumah di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan. (zr/sp)


Share to