Selama 2022, Polresta Probolinggo Tangani 70 Kasus Narkoba

Alvi Warda
Alvi Warda

Friday, 30 Dec 2022 20:10 WIB

Selama 2022, Polresta Probolinggo Tangani 70 Kasus Narkoba

PEMUSNAHAN: Kapolresta AKBP Wadi Sa’bani bersama Wali Kota Hadi Zainal Abidin dan Ketua MUI KH Nizar Irsyad melakukan pemusnahan barang bukti miras, narkoba dan obat keras berbahaya.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sepanjang tahun 2022, Polres Probolinggo Kota menangani 70 kasus narkotika, minuman keras (miras) dan obat keras berbahaya. Lalu pada Jumat (30/12/2022) siang,  barang bukti berupa ribuan botol miras, narkoba dan 73 ribu lebih pil koplo dimusnahkan.

Pemusnahan ini dilakukan di halaman markas Polres Probolinggo Kota. Wali Kota Hadi Zainal Abidin dan Ketua MUI KH. Nizar Irsyad Kota Probolinggo juga ikut menghadiri pemusnahan.

Kapolresta AKBP Wadi Sa'bani menjelaskan ungkap kasus ini merupakan catatan kasus yang terjadi selama tahun 2022. Tujuh puluh kasus itu menjadi hasil ungkap satresnarkoba dan jajaran polsek di lingkungan hukum Kota Probolinggo.

Tersangka kasus narkotika di tahun 2022 ini, tercatat ada 77 orang. Barang buktinya dirinci sebanyak 108 gram jenis narkoba, 73.832 butir obat-obatan keras. "Nanti kita saksikan bersama pemusnahannya ya," ucapnya.

Barang bukti botol berisi miras dan pil koplo dimusnahkan dengan cara dilindas kendaraan berat. Sedangkan barang bukti narkoba dibakar bersama oleh Wali Kota bersama Kapolresta dan Ketua MUI. Bau obat-obatanpun menyeruak ke dalam hidung.

Menurut Kapolresta, dibanding tahun 2021, kasus narkotika disebut meningkat sebanyak 48 persen. Ia menjelaskan di tahun sebelumnya ada 46 kasus dengan 65 orang tersangka.

Barang bukti yang berhasil diringkus di tahun 2021 terinci 627,19 gram sabu-sabu, 6,57 gram ganja, 8 butir pil ekstasi, 5,421 butir pil trex dan 2.600 butir pil dextro.

"Memang jumlah kasus naik, namun jumlah barang bukti menurun. Tentu saja penyelesaian kasusnya juga meningkat," katanya. (alv/why)


Share to