Selama Tidak Menggunakan BPJS, Masyarakat Bisa Gunakan JPK

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Thursday, 12 Jan 2023 18:21 WIB

Selama Tidak Menggunakan BPJS, Masyarakat Bisa Gunakan JPK

Komisi D DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat mengenai pembahasan lanjutan program Jember Pasti Kueren dan pemusnahan obat kedaluarsa pada Kamis (12/1/2023) siang.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi D DPRD Jember pada Kamis (12/1/2023) siang menggelar rapat dengar pendapat mengenai pembahasan lanjutan program Jember Pasti Kueren (JPK) dan pemusnahan obat kedaluwarsa. Salah satu hal yang dibahas dalam forum tersebut ialah mengenai penggunaan JPK dan BPJS Kesehatan.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Koeshar Yudyarto, JPK dapat digunakan oleh semua masyarakat Jember yang memiliki KTP domisili Jember. "Kalau dia sudah punya BPJS, dia pakai BPJS-nya," jelasnya kepada tadatodays.com usai RDP.

Jika terdapat masalah dengan BPJS, entah tidak aktif, bisa menggunakan JPK. "Atau bagi yang baru mengaktivasi kembali BPJS menunggu 15 hari lagi, bisa menggunakan JPK," katanya.

Terkait itu, anggota Komisi DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo menyampaikan banyaknya keluhan masyarakat atas program JPK. "Salah satunya, setelah mereka terawat satu hingga dua kali, tidak bisa menggunakan JPK kembali karena akan diusulkan menerima BPJS dari pemerintah," ungkapnya.

Hal itu yang melenceng selama ini, bahwa setelah pihaknya memeriksa dan mengonfirmasi pihak terkait, selama masyarakat belum menerima bentuk fisik BPJS masih bisa menggunakan JPK. "Sosialisasi ini yang buat mis dan disalah-tafsirkan oleh pelayan itu," terangnya. (iaf/why)


Share to