Selisih Penyaluran dan Serapan Pupuk di Jember Membesar, DPRD Curiga Ada Penimbunan

Dwi Sugesti Megamuslimah
Thursday, 11 Dec 2025 16:38 WIB


JEMBER, TADATODAYS.COM - Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember menyisakan tanda tanya besar. Meski PT Pupuk Indonesia (PI) mencatat distribusi sudah menembus 91,25 persen hingga November 2025, serapannya baru 68,90 persen. Ketimpangan ini memicu kekhawatiran terjadinya penimbunan pupuk di tingkat kios maupun distributor.
Data PI menunjukkan, dari total kuota 126.802 ton, sebanyak 115.702 ton telah keluar dari gudang. Namun pupuk tersebut baru diterima 143.684 petani, dari total 208.531 petani dalam RDKK. Dengan demikian, 64.847 petani belum menerima pupuk subsidi memasuki akhir tahun.
AE PT Pupuk Indonesia Jember, Slamet Saputro, menegaskan bahwa angka penyaluran 90 persen merujuk pada barang yang keluar dari gudang Pupuk Indonesia, bukan serapan petani. “Angka (penyaluran, red) 90 persen itu angka tembusan dari gudang. Jadi, berbeda dengan serapan di tingkat petani. Selisih itu bisa jadi masih di gudang kios, distributor, atau belum dipindahkan dari gudang kami,” jelas Slamet pada Kamis (11/12/2025) sore.
Ia memastikan petani tidak dapat membeli pupuk melebihi kuota karena transaksi di aplikasi I-Puber terkunci sesuai alokasi dalam RDKK. “Jika petani punya lahan 2 hektare, kuotanya muncul di Puber saat dicek di kios. Semua sudah ada di sistem,” ujarnya.

Slamet juga menegaskan bahwa seluruh rantai distribusi dari gudang PI, ke distributor, kemudian ke kios dan petani diawasi dengan sistem digital. “Distribusi sudah tersistem, jadi peluang monopoli itu kecil,” katanya.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menilai selisih besar antara penyaluran dan serapan merupakan indikasi serius adanya celah penyimpangan. “Khawatirnya proses pendataan di dinas tidak berjalan. Akhirnya petani kopi yang tidak dapat subsidi justru ikut berebut pupuk subsidi,” ujarnya.
Candra juga menyoroti pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, termasuk aturan bagi petani kopi di kawasan Perhutani. Ia menegaskan bahwa tanpa eksekusi tegas, kebijakan itu tidak banyak membantu.
Dalam penjelasan lanjutannya, Candra menegaskan perlunya pembaruan data penerima. “Pemutakhiran RDKK sangat penting. Termasuk alur distribusinya. Kalau ini tidak dibenahi, kondisi seperti ini justru membuka peluang terjadinya penimbunan,” tegasnya.
Selain itu, ia mencurigai adanya distribusi pupuk yang bergerak di luar sistem resmi. “Ada peluang pupuk ditimbun dan disalurkan di luar aplikasi. Ini sangat rawan. Harusnya muncul Perbup atau SK Bupati tentang hamparan lahan petani kopi penerima subsidi,” katanya. (dsm/why)





Share to
 (lp).jpg)



