Serahkan Berkas Pemakzulan Bupati ke MA, DPRD Jember Yakin Awal Desember Putusan

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 25 Nov 2020 22:48 WIB

Serahkan Berkas Pemakzulan Bupati ke MA, DPRD Jember Yakin Awal Desember Putusan

OPTIMISTIS: Ketua DRPD Jember Itqon Syauqi yakin putusan MA akan keluar awal Desember. Pihaknya sudah melampirkan 33 bukti atas permohonan pemakzulan Bupati nonaktif Faida.

JEMBER, TADATODAYS.COM - DPRD Jember telah mengirimkan berkas pemakzulan Bupati nonaktif Faida ke Mahkamah Agung (MA). Diperkirakan, awal Desember putusan MA sudah turun. Dalam berkas tersebut, DPRD Jember melampirkan sebanyak 33 alat bukti untuk meyakinkan MA, agar menjatuhkan sanksi pemakzulan Faida.

Ketua DRPD Jember Itqon Syauqi kepada sejumlah awakmedia menuturkan, pihaknya telah menyerahkan berkas pemakzulan ke MA pada tanggal 13 November 2020 lalu. Nomor register perkara pun telah dikeluarkan dua hari setelah penyerahan berkas.

"Kami (empat pimpinan DPRD, Red) telah memasukan berkas itu ke MA. Dua hari kemudian nomor register juga sudah keluar," ujar Itqon, Rabu (25/11/2020).

Lebih lanjut Itqon mengatakan, pengiriman berkas ke MA yang adalah bentuk komitmen dewan dalam penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Sekaligus menepis anggapan masyarakat yang mengatakan DPRD Jember tidak serius dan terkesan main-main.

Perihal keterlambatan pengiriman berkas selama 4 bulan, ia berdalih bahwa sejak HMP pada Rabu (22/7/2020) lalu, pihaknya tengah sibuk melengkapi berkas. Dalam perjalannya, ada kendala kesulitan mencari 2 alat bukti yang seharusnya ikut dilampirkan. Yakni, SK pengangkatan jabatan pada 11 Juni dan 22 Juli 2017.

"Kami kesulitan, mencari 2 alat bukti itu. Dicari sampai ke Irjen hingga inspektorat kemudian ke BKD sini juga tidak ada," tuturnya. Setelah meminta pertimbangan ahli hukum, akhirnya DPRD mengabaikan 2 alat bukti tersebut dan mengubah sekema dalil yang tadinya melampirkan 35 alat bukti, kini hanya 33 bukti saja.

Namun demikian, Politisi PKB itu, tetap optimis tuntutan pemakzulan bupati perempuan pertama di Jember akan dikabulkan oleh MA. Itqon mengaku, pihanya menyerahkan berkas sebanyak 3 rangkap, dan satu berkas akan dikirim oleh MA kepada Faida.

Jika faida tidak memberikan bantahan, secara otomatis satu bulan pascanomor register keluar, putusan akan tetap diberikan. Itqon menambahkan, berdasarkan komunikasinya kepada pihak MA, putusan pemakzulan akan dibacakan awal bulan depan.

"Kami kontak lagi dengan pihak MA sepertinya putusan akan dibacakan awal bulan. Kemungkinannya dua, Bupati Faida sudah memberikan jawaban atau hakim MA sudah cukup bukti," pungkasnya.

Sementara itu, Faida belum memberikan penjelasannya terkait upaya DPRD tersebut.Dihubungi melalui ponselnya, tidak ada jawaban. Pun demikian dengan pesan WhatsApp yang dikirim, tidak ada balasan. (as/sp)


Share to