Sidang Gugatan Tender Wastafel, Pemkab Jember Tidak Hadir

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Thursday, 10 Mar 2022 15:08 WIB

Sidang Gugatan Tender Wastafel, Pemkab Jember Tidak Hadir

GUGATAN: Sidang perdana gugatan pengadaan wastafel Covid-19 di lingkungan Pemkab Jember telah diagendakan oleh Pengadilan Negeri Jember pada Kamis (10/3/2022). Namun, sidang pertama itu tidak dihadiri oleh para tergugat.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jember menggelar sidang perdana gugatan pengadaan wastafel Covid-19 yang belum dibayarkan oleh Pemkab Jember, Kamis, (10/03/2022) siang. Dalam sidang pertama itu, Pemkab Jember selaku tergugat tidak hadir.

Diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh Direktur CV. Zulvan Rizki Mitalindo, Putranto AJi Wicaksono. Ia merupakan salah satu rekanan pengadaan wastafel Covid-19 tahun 2020 di era Bupati Fada, yang hingga kini belum terbayarkan.

Dari pantauan tadatodays.com di Ruang Sidang Candra, tempat digelar sidang perdana itu, hadir kuas hukum penggugat yaitu Muhammad Husni Thamrin. Sementara para tergugat seperti Bupati Jember dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Penanganan Covid-19 dari BPBD Jember, tidak hadir. Hanya kuasa hukum DPRD Jember selaku turut tergugat yang menghadiri sidang perdana itu.

Atas ketidakhadiran para tergugat itu, majelis hakim memutuskan menunda sidang pada 24 Maret 2022.

Muhammad Husni Thamrin, kuasa hukum penggugat CV. Zulvan Rizki Mitalindo menyayangkan penundaan sidang tersebut. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim dan berharap pada sidang berikutnya para tergugat bisa hadir.

Menurut Thamrin, gugatan yang dilayangkan olehnya merupakan saran dari Bupati Hendy saat pertemuan dengan sejumlah kontraktor pengadaan wastafel pada Sabtu (19/2/2022). "Semoga ini hanya soal teknis, di sidang berikutnya semoga para tergugat bisa hadir," ujarnya usai sidang ditutup.

Lebih lanjut, Thamrin mengaku mendapatkan informasi bahwa sehari sebelum sidang pertama digelar, di internal Pemkab Jember melakukan rapat khusus membahas gugatan yang ia layangkan. Menurutnya, langkah tersebut tidak elegan. "Kok seperti menghadapi musuh besar, pemberontak. Padahal ini kan rakyatnya sendiri yang melakukan kerjasama," terangnya.

Terpisah, Achmad Cholily selaku kuasa hukum Bupati Jember Hendy Siswanto, saat dikonfirmasi tadatodays.com melalui sambungan telepon mengatakan bahwa dirinya telah mengutus asistennya untuk hadir dalam sidang perdana.

Akan tetapi, dirinya mengaku belum mengkroscek terkait ketidakhadiran asistennya. "Asisten saya hadir, tadi," ujarnya.

Untuk diketahui, gugatan CV Zulfan Metalindo dilayangkan setelah 8 paket proyek yang belum terbayar senilai RP 1,6 miliar.

Dalam materi gugatannya, CV Zulfan Metalindo mengajukan gugatan senilai Rp 2,2 miliar. Nilai gugatan itu terdiri dari penalti senilai Rp 81 juta dan kerugian immateriil karena piutang tidak segera dilunasi senilai Rp 500 juta.

Tak hanya itu, kuasa hukum penggugat juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar menyita kantor Pemkab Jember sebagai jaminan. (as/don)


Share to