Sidang Kasus Cabul Oknum Dosen Unej, Kuasa Hukum Ajukan Pembebasan Terdakwa

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 03 Nov 2021 10:03 WIB

Sidang Kasus Cabul Oknum Dosen Unej, Kuasa Hukum Ajukan Pembebasan Terdakwa

TERTUTUP: Ruang sidang Candra di PN Jember hanya bisa dimasuki oleh pihak terkait, dalam persidangan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa oknum dosen Unej berinisial RH.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH terhadap keponakannya sendiri, telah digelar oleh PN Jember sejak Rabu (21/7/2021) lalu. Nah, pada Selasa (2/11) kemarin, sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, RH didakwa pasal berlapis oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Yakni, pasal pencabulan terhadap anak serta pasal UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Berdasarkan, dua pasal yang disangkakan itu, pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (21/10), RH dituntut 8 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider enam bulan penjara.

Kemudian, pada sidang lanjutan yang digelar secara tertutup di Ruang Candra, Selasa kemarin, kuasa hukum RH, Freddy Andreas Caesar meminta kliennya diputus bebas. "Pledoi tadi, yang jelas kami meminta klien kami dibebaskan," ujarnya.

Andreas menerangkan, RH yang juga mengikuti persidangan secara onlinr dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-A Jember tidak dapat dijerat pasal yang disangkakan oleh JPU.

Permohonan bebas tersebut, kata dia, mengacu pada beberapa alat bukti. Menurutnya, ada ketidaksesuaian dengan hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP. "Saksi yang ada, testimonium de auditu yakni saksi tidak melihat secara langsung dan mendengar sendiri sesuai yang diamanatkan dalam KUHAP," tuturnya.

Sementara itu, JPU Kejari Jember yang diwakili Adek Sri Sumiarsih, berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sebagai tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dalam persidangan. (as/don)


Share to