Simpan SS di Celana, Pria asal Cilacap Diringkus Polsek Sukorambi

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Friday, 17 Feb 2023 16:20 WIB

Simpan SS di Celana, Pria asal Cilacap Diringkus Polsek Sukorambi

SABU: Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari WW, pria asal Cilacap.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polsek Sukorambi Jember meringkus WW, 46, yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu, Kamis (16/2/2023). Dari saku celana pria asal Cilacap, Jawa Tengah, itu polisi menemukan dua paket SS.

Kapolsek Sukorambi Iptu Agus Kurniawan mengatakan, pelaku berasal dari Cilacap, tetapi kini berdomisili di Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember. "Kami amankan di Dusun Ampo, Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi," jelasnya, Jumat (17/2/2023).

Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan warga Dusun Ampo. "Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku bersama 2 paket sabu yang ditaruh dalam saku celananya," terang Kapolsek.

Lalu, Iptu Agus mengungkapkan, pihaknya melakukan pengembangan kasus dan menginterogasi pelaku. "Lalu dilakukan penggeledahan di rumah WW," jelasnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 6 klip sabu. "Dari keterangan WW, ia mendapatkan sabu itu dari N yang sedang dalam lidik," terangnya.

Selanjutnya, WW dan barang buktinya sedang diamankan di markas Polsek Sukorambi. "Untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Iptu Agus juga mengatakan bahwa polisi sudah melakukan tes urine kepada WW dan hasilnya positif. Selain 8 klip sabu dengan jumlah total 2,3 gram itu, polisi juga mengamankan 4 buah pipet kaca kecil, timbangan elektrik, dan sebuah gawai. "Ada juga dua buah korek api gas modifikasi sedotan," rincinya.

Kini pihaknya sedang berupaya untuk mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap jaringan lainnya. Kemudian, Iptu Agus menjelaskan bahwa WW diduga melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (iaf/why)


Share to