Tabroni: Kasus Pungli PTSL di Desa Cangkring Wewenang Polres

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Wednesday, 26 Jul 2023 17:05 WIB

Tabroni: Kasus Pungli PTSL di Desa Cangkring Wewenang Polres

JEMBER, TADATODAYS.COM - Terkait pengaduan masyarakat Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah soal dugaan pungli PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Rabu (26/7/2023), Komisi A DPRD Jember menagih peran aparat penegak hukum. Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menyebut pihak yang berwenang atas kasus tersebut ialah Polres Jember.

Rapat dengar pendapat bersama warga Cangkring tersebut dihadiri juga oleh pihak Inspektorat Pemkab Jember, Polres dan ATR/BPN. Jember Masyarakat Desa Cangkring melaporkan adanya dugaan pungli dalam PTSL.

Tabroni mengatakan, pihaknya mengundang ketiga instansi tersebut agar mendengar langsung keluhan masyarakat. Jika pihak Inspektorat merasa ada kekurangan pemeriksaan, Tabroni mengatakan, pihaknya mengimbau untuk melengkapi laporan dari warga.

"Dari pihak polres menanyakan juga, kalau ada novum (bukti baru, red) dari masyarakat, silakan kirim juga," jelas Tabroni.

Kemudian, Tabroni meminta polres agar menjelaskan kepada warga akhir dari kasus tersebut. Sebab, ia menjelaskan bahwa ruang tersebut merupakan wewenang dari polres.

Sebelumnya, kuasa hukum warga Ketua LBH Majapahit Timur Mardiono menyebutkan bahwa biaya PTSL di kesepakatan awal dari musyawarah desa (musdes) ialah sebesar Rp 300 ribu. Namun, saat sertifikat keluar, lanjutnya, masyarakat dimintai biaya hingga Rp 2,5 juta. Disebutkan bahwa terdapat 1.837 warga yang mendaftar. Sedangkan masyarakat yang mengadu ada 53 orang. (iaf/why)


Share to