Tangkap 2 Pengedar, Satreskoba Polres Probolinggo Sita 1,19 Gram Sabu

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 21 Jul 2020 20:54 WIB

Tangkap 2 Pengedar, Satreskoba Polres Probolinggo Sita 1,19 Gram Sabu

TAK BERKUTIK: Tersangka pengedar sabu yakni Halim dan Syamsul saat berada di ruang penyidik Satreskoba Polres Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satreskoba Polres Probolinggo mengamankan 2 pengedar narkoba. Yakni Dwi Abdul Halim Haq, 25, warga Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo dan Syamsul Arifin, 41, asal Desa Tambak, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik.

Keduanya ditangkap Jumat (17/5/2020). Dari penangkapan terebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,19 gram. Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP Sujilan mengatakan, kedua pelaku memang sudah jadi incaran karena aktivitasnya sebagai pengedar selama ini. “Kedua pelaku diamankan di jam dan tempat berbeda,” katanya.

Jumat dini hari sekira pukul 02.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa Dwi Abdul Halim Haq atau disapa Halim, terpantau akan melakukan transaksi jual beli narkoba di pintu masuk Desa Purut, Kecamatan Lumbang. Petugas dengan sigap mendatangi lokasi dan berhasil menangkap Halim.

Dari keterangan Halim, petugas kemudian menyasar Syamsul Arifin. Sekira pukul 14.00, petugas mendapatkan informasi bahwa Syamsul Arifin alias Syamsul, akan melakukan transaksi jual beli narkoba. Pelaku pun ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun Buyut, Desa/Kecamatan Gending.

Dari Halim, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,89 gram dan satu HP merk Nokia 6.1 Plus. Sedangkan dari Syamsul, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket berisi sabu seberat 0,3 gram, pipet kaca berisi sabu, 4 buah sedotan, alat hisap, pipet kaca, gunting, satu bungkus rokok, dan 5 buah korek api gas.

“Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan. Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya. (zr/sp)


Share to