Tersandung Kasus Korupsi, Kepala Desa Tanggul Wetan Jadi Tersangka
Dwi Sugesti Megamuslimah
Tuesday, 26 Nov 2024 16:26 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember menjemput paksa S, kepala Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Senin (25/11/2024). Pria 70 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kas desa.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-qorni membenarkan adanya penjemputan paksa tersangka yamg diketahui terjerat kasus korupsi Dana Desa (DD) itu. Bahkan, S langsung ditahan di Polres Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Yang bersangkutan (S) statusnya kita naikkan menjadi tersangka dan kita lakukan penahanan," katanya saat ditemui Selasa (26/11/2024) sore.
Abid menjelaskan, tersangka SS diduga kuat melakukan korupsi pengelolaan dana kas desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BGHPR) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanggul Wetan, tahun anggaran 2022- 2023.
"Tersangka S ini diduga melakukan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa," sambung Abid.
Modusnya, kata dia, tersangka seolah-olah melaksanakan sejumlah proyek pembangunan di wilayah Desa Tanggul Wetan. Padahal, pembangunan itu tidak pernah dilaksanakan. Akibat kejadian itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 480 jutaan.
"Misalnya rehab balai desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan. Padahal setelah kita selidiki, itu semua tidak terlaksana. Ya bisa dikatakan fiktif," urainya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen Perdes APBDesa Tahun 2022 dan 2023, Perdes Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2022 - 2023, Buku Rekening Kas Desa, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Bank, Laporan realisasi pelaksanaan anggaran, Perdes Pengelolaan Tanah Kas Desa, dokumen hasil monev Tim Fasilitator Kecamatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dan SK perangkat desa.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Menurut Abid, hingga saat ini sudah ada sekitar 27 orang saksi untuk dimintai keterangan, termasuk beberapa perangkat desa.
"Saksi bisa saja nanti bertambah untuk kepentingan penyelidikan, karena kasus ini masih terus kita kembangkan. Bisa jadi, nanti dalam perkembangan akan ada tersangka lagi," jelas Abid.
Akibat perbuatannya itu, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, terkait kondisi kesehatan tersangka, Abid mengaku telah melakulan pemeriksaan di RSUD Dr Soebandi dan kondisinya memungkinkan untuk dimintai keterangan.
"Hasilnya sudah keluar keterangan dari dokter, yang bersangkutan alhamdulillah sehat dan bisa mengikuti proses pemeriksaan dan dimintai keterangan," katanya. (dsm/why)
Share to