Tiba di Kejari Jember, Buronan Kasus Korupsi Diborgol

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 25 Mar 2021 07:54 WIB

Tiba di Kejari Jember, Buronan Kasus Korupsi Diborgol

DIGELANDANG: Tersangka kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Manggisan Agus Salim, saat digelandang ke kantor Kejari Jember dengan mengenakan rompi khusus dan tangan diborgol, Rabu (24/3) malam kemarin.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi Revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, Agus Salim, 56, akhirnya ditangkap dan dibawa ke Jember untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa (23/3/2021) malam, berhasil meringkus Agus Salim di salah satu hotel mewah di kawasan Senen, Jakarta pusat.

Agus Salim yang mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol tiba di kantor Kejari Jember sekitar pukul 21.30.WIB. Ia dikawal ketat oleh Tim Tabur Kejari Jember yang dikomandoi oleh Kasi Pidsus, Setyo Adhi Wicaksono.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Jember Agus Budiarto, saat dikonfirmasi di lokasi menerangkan, tersangka Agus Salim merupakan Direktur PT Dita Putri Waranawa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus buron pada 6 Januari 2021 lalu.

Dari penangkapan Agus Salim, kata dia, tim penyidik pidana khusus  selanjutnya akan melakukan penyidikan lanjutan serta  melakukan penahanan badan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Jember. "Alhamdulillah tersangka AS sudah sampai di Jember," katanya.

Untuk diketahui, PT Dita Putri Waranawa merupakan kontraktor yang memenangkan lelang pengerjaan proyek Revitalisasi Pasar Manggisan dengan nilai Rp 7,8 miliar yang berujung pada korupsi hingga merugikan uang negara sebesar 1,3 miliar rupiah.

Sebelum Agus Salim ditangkap, 2 orang rekanan Agus terlebih dahulu ditahan. Yakni atas nama Edi Sandi sebagai pemegang kuasa pelaksanaan proyek, kemudian Hadi Sakti Sebagai Kuasa Direktur PT Ditaputri Waranawa mewakili Agus Salim. (as/don)


Share to