Tim Caleg DPRD Provinsi Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara oleh Mantan Ketua KPU di Jember

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Monday, 26 Feb 2024 19:37 WIB

Tim Caleg DPRD Provinsi Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara oleh Mantan Ketua KPU di Jember

LAPORAN: Abdullah Murtado (kiri) koordinator kecamatan tim pemenangan caleg partai Golkar Dwi Arya Nugraha Oktavianto saat melapor di Bawaslu Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Muncul lagi laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jember. Senin (26/2/2024), Abdullah Murtado, koordinator kecamatan tim pemenangan caleg partai Golkar Dwi Arya Nugraha Oktavianto datang melapor ke Bawaslu Jember.

Ia melaporkan dugaan pelanggaran di Kecamatan Sumberbaru untuk rekap suara DPRD Provinsi dapil V Jember-Lumajang. Dugaan pelanggaran tersebut melibatkan penambahan suara terhadap salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar nomor urut 04.

Laporan ini disampaikan oleh Abdullah Murtado, koordinator lapangan tim pemenangan Caleg Partai Golkar untuk DPRD Provinsi nomer urut 02 Dwi Arya Nugraha Oktavianto. Murtado menyatakan dasar laporan mereka adalah perbedaan hasil rekapitulasi antara foto Plano dan C di Kecamatan Sumberbaru.

Dugaan penambahan suara tercatat untuk Caleg Partai Golkar nomor urut 04 Achmad Anis. "Caleg nomer 04 seharusnya memperoleh 2.653 suara, namun saat diumumkan PPK kemarin menjadi 3.805 suara. Ada tambahan 1.100-an suara," ungkap Murtado.

Achmad Anis sendiri merupakan mantan Ketua KPU Jember. Dugaan ini diperkuat dengan adanya rekapitulasi hasil plano di 352 TPS beserta C hasil yang dikumpulkan di Kecamatan Sumberbaru.

Murtado menambahkan bahwa pada pleno tingkat kecamatan, pihak PPK tidak menampilkan jumlah hasil rekap di desa-desa, melainkan langsung membacakan rekapitulasi total kecamatan. "Hasilnya luput, dan tetap sejumlah 3.805 untuk caleg nomer 04," tambahnya.

Pihak Murtado tidak dapat menyampaikan keberatan ke PPK saat pembacaan rekap karena bukan saksi resmi. Hanya saksi yang memiliki mandat dari partai yang dapat menyampaikan keberatan.

Bukti yang mereka bawa termasuk C hasil, rekap Excel, rekap per desa, D hasil dari kecamatan, serta foto hasil Plano dari sepuluh desa di Kecamatan Sumberbaru.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim menyebut bahwa hingga saat ini terdapat tujuh laporan dugaan pelanggaran pemilu selama masa rekapitulasi suara tingkat kecamatan.

"Dua sudah dilimpahkan kecamatan dan sudah selesai. Satu dicabut oleh pelapor, satu pidana disampaikan KPU, dan tiga lainnya hari ini," ungkap Rahim.

Sampai berita ini ditulis, tadatodays.com berusaha mengonfirmasi pihak Achmad Anis, namun belum mendapat respons. (dsm/why)


Share to