Update Kasus Honor Pemakaman Covid, Polres Jember Geledah Kantor BPBD

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 01 Sep 2021 16:50 WIB

Update Kasus Honor Pemakaman Covid, Polres Jember Geledah Kantor BPBD

HONOR COVID: Satreskrim Polres Jember menggeledah salah satu ruangan kantor BPBD setempat, untuk mendapatkan dokumen penting terkait honor pemakaman covid-19 yang diterima Bupati Jember Hendy Siswanto dan 3 pejabat lainnya.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jember menggeledah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, di jalan Danau Toba No.16, Lingkungan Panji, Tegalgede, Kecamatan Sumbersari, Rabu (1/9/2021). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi anggaran pemakaman pasien covid-19.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menerangkan penggledahan dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebelumnya.

Pemeriksaan dimaksud yakni meminta keterangan Bendahara BPBD Jember Siti Fatimah, Jumat (27/8), dan Kepala BPBD Jember Moch Djamil beserta Kabid Kedaruratan Penta Satria di Mapolres Jember, Senin (30/8). Dalam pemeriksaan ketiganya, ada sejumlah dokumen penting yang belum didapatkan oleh pihak penylidik. "Ada beberapa dokumen yang kita perlukan. Baik hardcopy maupun softcopy," katanya.

Penggeledahan yang dilakukan dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB itu, polisi memeriksa sejumlah ruangan, antara lain ruangan Kepala BPBD Jember M Djamil, ruang Sekretariat BPBD juga Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember.

Setelah pengeledahan, kata Komang, pihaknya mendapatakan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran pemakaman covid-19. "Selanjutnya kita akan teliti dan kaji," ujarnya.

Komang berjanji akan menyelesaikan analisa dokumen dalam satu pekan ke depan, yang selanjutnya menginformasikan hasilnya dan menentukan status hukum.

Untuk diketahui, kasus dugaan penylewengan anggaran pemakaman covid-19 menjadi atensi aparat penegak hukum, setelah dokumen honor pemakaman pasien covid-19 senilai total Rp 282 juta untuk Bupati Jember Hendy Siswanto, dan 3 pejabat di lingkungan Pemkab Jember mencuat ke publik.

Dari kasus itu, Polres Jember telah memeriksa 7 orang saksi. Meski demikian, Polres Jember belum menetapkan satu orang pun tersangka terkait kasus tersebut. (as/don)


Share to