Warga Rejoso Pasuruan Kena Tipu Jadi PPPK Tanpa Tes, Bayar Rp81 Juta

Amal Taufik
Wednesday, 11 Mar 2026 17:43 WIB

RILIS: Konferensi pers di Polres Pasuruan Kota.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menimpa seorang perawat asal Kabupaten Pasuruan. Dalam kasus ini, korban yang berinisial NF (37) mengalami kerugian hingga Rp 81 juta.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Yokbeth Wally mengungkapkan, peristiwa dugaan penipuan ini bermula saat NK yang merupakan ibu NF ditawari oleh temannya yang berinisial TI masuk PPPK tanpa tes.
Tertarik, NK menawarkan kepada NF dan NF mengiyakan. Oleh TI, NK dan NF disambungkan ke tersangka yang berinisial TA (39), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. "Korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp 100 juta sebagai biaya serta sejumlah persyaratan administrasi," kata Yokbeth dalam konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Rabu (11/03/2026).
Nominal uang yang harus dibayar tersebut sempat dinego dan diberi keringanan untuk membayar Rp 75 juta lebih dulu. NF yang merupakan warga Kecamatan Rejoso itu pun membayarkannya. Kemudian, NF menyetorkan lagi Rp 5 juta. TA kembali meminta uang Rp1 juta yang disebut untuk tasyakuran di tempat kerja dan NF memberikan uang tersebut.
Yokbeth menyebut, modus tersangka cukup meyakinkan. NF diberikan surat panggilan untuk mengikuti pengarahan di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Tak hanya itu, bahkan NF juga mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).

NF juga diberikan SK dan diberitahu bahwa dirinya akan bertugas di RSUD dr. R. Soedarsono, Kota Pasuruan. Namun, meski sudah SK dan NIP, status kepegawaian MF tak kunjung dapat kepastian.
Curiga, NF kemudian memeriksa berbagai dokumen yang dikirimkan TA dan ternyata semuanya palsu. NF pun langsung melapor ke Polres Pasuruan Kota. "Laporan langsung kami tindak lanjuti dan tidak butuh waktu lama, tersangka kami amankan," ujar Yokbeth.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahjono Triyoga menambahkan, pihaknya kini masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Sebab diduga korban berjumlah puluhan. "Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, bisa melapor ke Polres Pasuruan Kota," kata Dhecky.
Atas perbuatannya, TA dijerat pasal 35 juncto pasal 51 UU ITE subsider pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)



