Aksesibilitas Ruang Publik untuk Disabilitas di Jember Masih Minim

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Wednesday, 11 Jan 2023 15:13 WIB

Aksesibilitas Ruang Publik untuk Disabilitas di Jember Masih Minim

RDP: Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Jember, Rabu (11/1/2023) siang membahas minimnya ketersediaan aksesibilitas untuk penyandang difable di tempat publik.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi B DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang layanan untuk disabilitas, Rabu (11/1/2023) siang di ruang Badan Musyawarah. Satu dari sekian permasalahan yang disorot ialah mengenai minimnya ketersediaan aksesibilitas untuk penyandang disabilitas di tempat publik.

RDP itu mengundang sejumlah organisasi. Mereka adalah Persatuan Penyandang Disabilitas dan Center Advokasi (Perpenca), National Paralympic Committe Indonesia (NPCI). Selain  itu dihadirkan pula perwakilan dari mal dan pusat perbelanjaan yang ada di Jember.

Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Perpenca Jember Asroul Mais, dengan adanya agenda tersebut, pihaknya akan terus memperjuangkan ketersediaan aksesibilitas di ruang umum. Itu sesuai yang diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. “Yang sangat dibutuhkan oleh teman-teman disabilitas,” jelasnya usai RDP.

Terkait kondisi aksesibilitas di tempat umum, Mais menilai, masih memaksa. “Terdapat empat unsur yang harus terpenuhi pada aksesibilitas untuk penyandang disabilitas, yaitu aman, nyaman, mudah, dan sederhana,” katanya.

Dengan terpenuhinya empat unsur tersebut, Mais mengatakan, penyandang disabilitas akan secara mandiri dapat mengakses fasilitas tersebut. “Tanpa bantuan orang lain,” ungkapnya.

Aksesibilitas yang jarang ditemui di ruang publik, Mais menyebutkan, yaitu tempat parkir, toilet, lift, dan ram. “Jadi yang pertama, cenderung setiap gedung publik cenderung belum ada tempat parkir disabilitas,” ungkapnya.

Sementara, bagian Relasi Publik Lippo Plaza Jember Rizky Julian mengatakan, Lippo Plaza pusat mengarahkan daerah untuk mempunyai akses disabilitas. “Contohnya, kita mempunyai travelator, lift yang bahkan mempunyai huruf braille untuk tunanetra, toilet juga. Untuk jarak parkir, kita usahakan yang terdekat,” jelasnya.

Sedangkan Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono menyampaikan, pihaknya menyayangkan implementasi Perda nomor 7 tahun 2016 memprihatinkan. “Kemarin ada kasus di Roxy yang menimpa Kusbandono (Ketua NPCI Jember, red), sarana difable minim di sana,” katanya.

Untuk itu, Siswono mengatakan, pihaknya juga mengundang mal agar implementasi Perda tersebut bisa terpenuhi. “Oleh karenanya, jujur ini menjadi kesalahan secara umum, terutama pemkab, karena di pasar-pasar tradisional kita dengar belum ada itu,” jelasnya. (iaf/why)


Share to