Alfian: Janji Bupati Naikkan Honor Guru Ngaji Rp 2,5 Juta Hanya Pembohongan Publik
Dwi Sugesti Megamuslimah
Friday, 13 Dec 2024 12:10 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Kenaikan honor guru ngaji sebesar Rp 2,5 juta pada 2025, seperti yang dijanjikan Bupati Jember Hendy Siswanto disebut hanya pembohongan publik. Sebab, jumlah itu tidak sesuai dengan anggaran yang tercatat dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2025 Bagian Kesra Pemkab Jember.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Jember Alfian Andri Wijaya. Dia menyebut dalam RKA 2025 tertulis jumlah total penerima insentif mencapai 22 ribu orang dengan anggaran sebesar Rp 33 Miliar. Seharusnya, per orang hanya menerima sebesar Rp 1,5 juta.
"Maka pernyataan bupati kemarin menurut saya telah melakukan pembohongan publik. Pemimpin itu boleh salah, tapi kalau sengaja bohong itu namanya kebacut," tegas Alfian, Jumat (13/12/2024).
Terlebih, kata dia, apabila kebohongan publik itu bertujuan hanya untuk menimbulkan kegaduhan mengingat saat ini tengah memasuki masa transisi, Alfian mengecam keras tindakan tersebut.
"Kita tahu bersama saat ini masa transisi, masa jabatan pak Hendy berakhir di Februari. Kalau bupati yang baru menjabat lalu tiba-tiba cair hanya Rp 1,5 juta, ini kan nanti pasti membuat gaduh masyarakat awam," urai legislator partai Gerindra itu.
Tindakan itu, kata Alfian, patut diduga sebagai pembunuhan karakter pada sosok bupati yang baru nantinya. "Karena dalam dokumen resmi seperti RKA 2025 Kabag Kesra, besaran honor guru ngaji itu Rp 1,5 juta bukan Rp 2,5 juta. Ini kan pembohongan publik," sambung anggota komisi D DPRD Jember itu.
Lebih lanjut, Alfian berpesan agar masyarakat bisa lebih cerdas dengan mengkroscek segala bentuk informasi apapun kepada pihak yang berkewenangan.
Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan bakal memberikan kenaikkan insentif guru ngaji dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,5 juta per tahun pada 2025. Hal itu disampaikan Hendy saat pemberian insentif kepada 18 ribu guru ngaji di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (12/12/2024).
Pernyataan itu dinilai menyesatkan hingga menuai kontroversi lantaran dalam RKA 2025 Bagian Kesra tertuang jelas bahwa insentif guru ngaji tetap sebesar Rp 1,5 juta/orang. (dsm/why)
Share to