Anggaran Rp 39 M Tertahan, Komisi D: Sangat Disayangkan

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Wednesday, 22 Mar 2023 18:50 WIB

Anggaran Rp 39 M Tertahan, Komisi D: Sangat Disayangkan

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polemik realisasi anggaran di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember terus berlanjut. Pasalnya, anggaran sebesar sekitar Rp 39 miliar untuk honorarium keagamaan muslim dan non-muslim atau guru ngaji, masih alot untuk dieksekusi. Hal itu menjadi dasar Komisi D DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengevaluasi kegiatan Kesra.

Sekretaris Komisi D Edi Cahyo Purnomo mengungkapkan, pihaknya pun baru tahu mengenai anggaran sekitar Rp 39 miliar yang harus ditahan. “Yang melekat di Kesra dari total Rp 67 miliar,” jelas pria yang akrab disapa Ipung itu kepada tadatodays.com, Rabu (22/3/2023).

Di pembahasan awal percepatan APBD 2023, Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, anggaran tersebut diharapkan agar segera terealisasi. “Ternyata, ada pernyataan yang disampaikan kepada kami bahwa anggaran itu harus ditahan sesuai dengan instruksi bupati,” katanya.

Ia pun mempertanyakan tujuan ditahannya anggaran tersebut. “Jangan-jangan nanti menghambat kepentingan urusan rakyat. Sebenarnya untuk guru ngaji ini ditunggu-tunggu apalagi menjelang Ramadan dan Lebaran. Kalau memang perintah Bupati, ini tidak bisa dieksekusi,” ungkap pria yang karib disapa Ipung itu.

Sebab itu, Ipung menyayangkan sikap Bupati dengan menahan anggaran tersebut sehingga menghambat proses realisasinya. “Semangat DPRD saat pembahasan APBD 2023 itu sesuai visi dan janji bupati terhadap guru ngaji itu yang utama dan harus diperhatikan. Kalau ada perintah dari bupati untuk menahan ini kan sangat kami sayangkan,” ujarnya.

Sikap Kesra untuk tidak dulu merealisasikan anggaran itu, menurut Kabag Kesra Achmad Mushoddaq sebagai bentuk kehati-hatiannya. Sebab dalam Perbub nomor 135 tahun 2021, Mushoddaq menjelaskan dalam RDP, pihaknya tidak memiliki tugas pokok dan penyaluran dana hibah dan bansos.

Ipung pun menilai sikap kehati-hatian tersebut berlebihan. Sebab beberapa waktu lalu, Komisi D telah mengonsultasikan hal tersebut kepada Biro Kesra Provinsi Jatim. “Dengan ada kegiatan yang sama seperti memberikan honorarium kepada imam masjid. Ini kan sama, cuma beda objek saja,” katanya.

Menimbang hal itu, Ipung menyayangkan kenapa Kesra masih belum merealisasikan anggaran tersebut. “Maka kami akan melakukan konsultasi ke Kemendagri, karena yang membuat aturan itu Kemendagri (Permendagri nomor 90 tahun 2019, red),” terangnya.

Selain itu, Ipung juga menyinggung anggaran sekitar sebesar Rp 11 miliar berdasarkan dari hasil serap aspirasi DPRD Jember saat reses beberapa waktu lalu yang juga dikhawatirkan tertahan. “Banyak, bukan hanya Komisi D, juga dari teman-teman DPRD lainnya. Dari usulan masyarakat ada, pokir (pokok-pokok pikiran, red) hanya tujuan kita menampung (aspirasi, red) saja,” ungkapnya. (iaf/why)


Share to