Anggota Dewan Pemukul Ketua RT Divonis 1 Bulan

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 06 Aug 2021 15:33 WIB

Anggota Dewan Pemukul Ketua RT Divonis 1 Bulan

INKRAH: Pengadilan Negeri Jember telah memvonis kasus penganiayaan dengan terdakwa anggota DPRD Jember Imron Baihaqi, dengan putusan 1 bulan kurungan.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis ringan terhadap Imron Baihaqi, anggota DPRD Jember yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan kepada Dodik Wahyu Rianto, seorang ketua RT 4 RW 13 Perum Bernady Land Cluster Gardenia, Jalan Cendrawasih, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Minggu (1/1/2021) lalu. Imron, divonis 1 bulan kurungan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jember Agus Budiarto, saat dikonfirmasi tadatodays.com membenarkan putusan tersebut dan telah inkrah. "Putusan 2 minggu yang lalu," kata Agus, Jumat (6/8/2021) siang.

Dalam keterangannya Agus tak banyak memberikan penjelasan. Pihaknya hanya memastikan bahwa Kejari Jember telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk, melaksanakan instruksi menjelis hakim pada sidang pertama untuk menahan pelaku Imron Baihaqi pada 9 Juni 2021 lalu.

Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku belum menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri Jember terkait putusan kasus yang menjerat anggotanya itu. Hanya saja, Itqon akan segera mendiskusikan hal tersebut jika PN berkirim surat resmi kepada pimpinan. "Akan mendiskusikannya dengan tenaga ahli DPRD," kata Itqon dalam keterangan tertulisnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut mencuat setelah Imron Baihaqi dilaporkan telah memukul Ketua RT 04 RW 13 Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Dodik Wahyu Rianto, Minggu (31/1/2021) lalu.

Saat itu, Imron tidak terima ditegur Dodik lantaran mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi di lingkungan Perum Bernady Land Cluster Gardenia, Jalan Cendrawasih, Kecamatan Patrang.

Pasca pelaporan itu, Imron langsung mendapatkan sanksi dari PPP. Salah satunya, dicopot sebagai ketua Pemuda Kakbah Kabupaten Jember.

Bahkan Ketua DPC PPP Jember Madini Farouq, saat konferensi pers pada Selasa (2/2/2021) lalu mengatakan, tidak menutup kemungkinan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) akan diberikan jika anggotanya itu terbukti bersalah secara hukum. "Jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya, kala itu.

Namun demikian, ancaman PAW yang sempat disampaikan Madini itu, hingga 2 pekan Imron belum mengumumkan adanya tanda-tanda PAW terhadap Imron Baihaqi. (as/don)


Share to