ASN Jember Menyatakan Mosi Tidak Percaya Pada Bupati Faida

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 30 Dec 2020 15:06 WIB

ASN Jember Menyatakan Mosi Tidak Percaya Pada Bupati Faida

PANAS: Wabup dan Sekda Pemkab Jember mendampingi sejumlah ASN yang melakukan aksi pernyataan mosi tidak percaya kepada Bupati Faida.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Menjelang masa akhir kepemimpinan Bupati Jember, Faida, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya pada Bupati Faida, Rabu (30/12/2020).

Aksi itu, dipicu kebijakan Faida yang melakukan pergantian jabatan terhadap 13 pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Jember menjelang akhir masa kepemimpinannya.

Padahal, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Dalam surat yang diteken Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 23 Desember 2020 itu, dijelaskan bahwa Bupati yang menyelenggarakan Pilkada di tahun 2020 dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih. Selain itu, Bupati juga tidak diperbolehkan untuk mengusulkan penggantian jabatan kepada Menteri Dalam Negeri.

Dengan didampingi Wakil Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief, dan Sekertaris Daerah Mirfano, Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemkab Jember Widi Prasetyo, membacakan pernyataan sikap. Dalam pernyataan sikap itu, ASN menilai Bupati Jember Faida telah melakukan penyalagunaan wewenang dengan menabrak regulasi yang berlaku.

Faida juga dianggap telah mengabaikan norma-norma sosial, mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik dan mengabaikan hak-hak kepegawaian ASN.

"Kebijakan Faida yang secara tiba-tiba membebastugaskan beberapa pejabat tanpa alasan tidak dapat diterima akal sehat," ungkapnya, dihadapan ratusan ASN di aula PB Soedirman Pemkab Jember.

Oleh karena itu, mewakili ratusan ASN yang sepakat melawan kebijakan Bupati Faida, menyatakan beberapa sikap.

Yakni, menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Bupati Faida, menolak semua kebijakan Bupati Faida yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan meminta kepada Presiden RI Jokowi Widodo untuk segera mencabut kewenangan Bupati Jember Faida sebagai pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud PP nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selain membacakan pernyataan sikap, mereka juga membentangkan banner di aula PB Soedirman yang bertuliskan "Pernyataan Sikap ASN dan Masyarakat Jember, Mosi Tidak Percaya Atas Pelanggaran Surat Mendagri".

Saat dikonfirmasi, Sekertaris daerah Mirfano yang juga dibebastugaskan oleh Bupati Faida mengatakan, apa yang dilakukan Bupati Faida sudah jelas melanggar SE Mendagri.

Oleh karena itu, ia menilai wajar jika ASN Pemkab Jember melakukan aksi tersebut. Menurutnya, aksi yang dilakukan ASN bukan aksi yang dipersiapkan tetapi aksi spontanitas karena melihat kebijkan Faida yang menabrak aturan tersebut.

"Aksi spontanitas karena ada 13 pejabat yang dibebastugaskan secara tidak prosedural," katanya.

Sementara itu, Wabup Jember KH Muqiet, yang belum lama ini juga berseteru dengan Bupati Faida karena langkahnya melakukan pengembalian jabatan kepada 366 pejabat sesuai KSOTK 2016 menyampaikan, bahwa ia telah mendapatkan informasi dari sekda perihal kondisi pemerintahan dan persoalan pembebasan tugasan yang tidak sesuai dengan SE Mendagri itu.

Karena itu, pihaknya langsung melaporkan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Sudah saya sampaikan perihal ini kepada ibu gubernur," pungkasnya. (as/don)


Share to