Bapemperda DPRD Jember Siap Pansuskan Raperda Penanggulangan Bencana

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 19 Sep 2022 15:09 WIB

Bapemperda DPRD Jember Siap Pansuskan Raperda Penanggulangan Bencana

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pemkab Jember melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan penanggulangan bencana. Usulan itu telah masuk ke DPRD setempat. Selanjutnya, Bapemperda DPRD siap melanjutkan ke tahap pembahasan oleh panitia khusus (pansus).

Hal ini dibahas dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Jember, Senin (19/9/2022) bersama Kepala BPBD Sigit Akbari dan jajarannya. Menurut Sigit, Kabupaten Jember termasuk daerah yang telat memiliki peraturan daerah tentang penanggulangan bencana.

Oleh karena itu, lanjut Sigit, pihaknya berharap tahun ini raperda yang diajukan OPD-nya sudah disahkan menjadi perda untuk kemudian diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis yang lebig rigit. "Perda ini sangat dibutuhkan. Kabupaten lain sudah punya, Jember harus segera," katanya.

Pihaknya menerangkan, urgensi perda tersebut adalah sebagai landasan hukum bagaimana penanggulangan bencana di Kabupaten Jember.

Selain itu, kata dia, perda ini juga berkaitan dengan Indeks Kapasitas Daerah (IKD).  Secara sederhana IKD adalah instrumen untuk mengukur kapasitas daerah dengan asumsi bahwa bahaya atau ancaman bencana dan kerentanan di sebuah daerah tersebut kondisinya tetap.

Menurutnya, tidak adanya perda juga berpengaruh terhadap proses pembentukan aturan di bawahnya, seperti peraturan desa dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pihaknya berharap Bepemperda DPRD Jember segera memproses.

Terkait tahapan usulan pihaknya mengaku telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi yang disyaratkan seperti menyertakan naskah akademik (NA), proses pengusulan ke pemerintah provinsi melalui Bagian Hukum Pemkab dan juga harmonisasi paraturan ke Kemenkum HAM. Artinya, menuju ke pengesahan pihaknya hanya menunggu langkah Bapemperda DPRD Jember.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jember Alfian Andri Wijaya mengatakan, jika seluruh syarat dan tahapan telah dipenuhi oleh pengusul dalam hal ini BPBD Jember, selanjutnya Bepemperda akan membuat pansus. Lalu, raperda segera dibahas untuk selanjutnya di paripurnakan dan disahkan menjadi perda. "Kalau sudah dibahas di Pansus selesai selanjutnya segera di Paripurnakan,"Katanya.

Untuk diketahui, meski tahun 2022 hanya tersisa 3 bulan melalui surat Bupati tertanggal 6 September 2022 perihal permohonan perubahan keputusan DPRD tentang Propemperda Kabupaten Jember tahun 2022, pihak eksekutif sedikitnya mengajukan 14 judul usulan perda. Namun demikian, berdasarkan rapat bersama antara OPD pengusul dengan Bapemperda, hanya BPBD yang memenuhi syarat maupun tahapan pembentukan perda. (as/why)


Share to