Bawa Sabu dan Edarkan Ribuan Pil Koplo, Dua Orang Warga Kraksaan Diamankan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 24 Jun 2021 11:27 WIB

Bawa Sabu dan Edarkan Ribuan Pil Koplo, Dua Orang Warga Kraksaan Diamankan

PENGEDAR: Popong (dua dari kanan) bersama Fauzi (baju merah) diamankan Satreskoba Polres Probolinggo lantaran membawa sabu dan ribuan pil koplo. (foto: istimewa)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu dan pil koplo. Mereka diamankan pada Rabu (23/6/2021), sekira pukul 14.00 WIB.

Dua orang tersebut bernama Popong Sulaiman, 34, warga Desa Alassumur, dan Muhammad Fauzi, 34, warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan menuturkan kedua orang tersebut diamankan di pinggir jala umum, dekat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan. Saat diamankan keduanya kedapatan membawa ribuan pil koplo.

Saat digeledah, keduanya kedapatan membawa barang bukti yang berbeda. Termasuk salah satunya membawa sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip kecil. "Sabunya kami amankan dari Popong," katanya, Kamis (24/6).

Dari tangan Popong, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah alat hisap, 11 buah sedotan modifikasi, dua buah korek api modifikasi, dan sebuah cotton bud yang juga sudah dimodifikasi. Lalu, gantungan kunci, serta dua buah Hp merk Oppo warna hitam dan merk Nokia warna putih.

Kemudian, sebanyak 3304 butir pil koplo warna kuning jenis Dextrometrophan. Lalu 160 butir pil koplo warna putih jenis Trihexipenidly, tas warna kuning dengan motif silver, dan uang tunai sebesar 600 ribu rupiah. "Pilnya dibungkus dengan paket berbeda," ujarnya.

Sujilan melanjutkan, dari tersangka Fauzi, pihaknya mengamankan dua boks pil warna kuning jenis Dextrometrophan yang berisi 2000 butir. Satu boks pil warna putih jenis Trihexipenidly sebanyak 1000 butir, dan kresek warna putih yang digunakan untuk membungkus barang tersebut. "Juga Hp merk Nokia type 105 warna merah muda," ujar Sujilan.

Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, guna menelusuri darimana keduanya mendapatkan barang tersebut. (zr/don)


Share to