Beredar Surat Kemenangan Faida-Vian, DPRD Jember: Palsu!

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 24 Dec 2021 19:33 WIB

Beredar Surat Kemenangan Faida-Vian, DPRD Jember: Palsu!

SURAT PALSU: Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi (tengah), memastikan bahwa surat terkait kemenangan Faida-Vian yang mengatasnamakan Bawaslu Jawa Timur adalah palsu. Itqon mengaku telah berkomunikasi dengan Bawaslu Jawa Timur, dan mendapatkan jawaban bahwa surat yang beradar adalah surat palsu.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Masyarakat Kabupaten Jember dikejutkan dengan beredarnya surat yang mengatasnamakan Bawaslu Jawa Timur. Surat itu berisi tentang kegiatan sosialisasi dan tindak lanjut hasil putusan Mahkamah Agung tentang pelanggaran TSM (Terstruktur Sistematis dan Massif), pada saat Pilkada serentak Kabupaten Jember, 9 Desember 2020 lalu.

Surat itu bernomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021 tertanggal 14 Desember 2021. Surat tersebut beredar luas di media sosial sejak Rabu (22/12) lalu.

Surat tersebut ditujukan kepada pasangan calon Bupati Faida dan calon Wakil Bupati Dwi Arya Nugraha Oktavianto. Keduanya diminta hadir dalam acara sosialisasi di Ruang Flamboyan I Fave Hotel, Jalan Jenggolo Nomor 15, Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan itu diselenggarakan pada Rabu 22 Desember 2021 pada pukul 10.00 – 11.00.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi memastikan bahwa surat yang beredar adalah surat palsu. Pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan Bawaslu Jawa Timur, dan mendapatkan jawaban bahwa surat yang beradar adalah surat palsu. "Bawaslu Jatim hanya dicatut," ujarnya, Jumat (24/12).

Itqon melanjutkan, adanya surat undangan yang menyebutkan bahwa Pilkada 2020 dimenangkan oleh pasangan Faida-Vian telah meresahkan dan berpotensi membelah masyarakat.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya secara kelembagaan akan memerintahkan kepada Komisi A untuk memanggil para pihak agar menelusuri siapa oknum di balik surat palsu tersebut. "Kita nanti perintah komisi A agar mengundang KPU dan Bawaslu Jember, termasuk aparat penegak hukum," terangnya.

Itqon juga berharap agar Faida dan Vian dapat dihadirkan agar mengklarifikasi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim berpendapat bahwa kasus surat palsu Bawaslu harus ditelusuri secara serius dan berharap oknum di balik pembuatan surat tersebut ditangkap untuk dipidanakan.

Halim mencatat, terdapat tiga delik dalam surat yang terlanjur menyebar itu. Pertama, mengandung unsur dugaan penipuan. Kedua, pencemaran nama baik. Ketiga, surat palsu telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. "Otaknya harus ditangkap, banyak lembaga yang dicatut," kata Halim.

Sementara itu, sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai Masyarakat Prodemokrasi (Masprodem) pada Jumat (24/12) sore, mendatangi kantor DPRD Jember untuk melaporkan adanya kegaduhan setelah beredarnya surat tersebut.

Kustiono Musri, Koordinator Masprodem mengungkapkan, banyak masyarakat yang belum paham bahwa surat tersebut palsu. Sehingga masyarakat menganggap informasi Faida-Vian menang dalam Pilkada 2020, benar adanya. "Banyak masyarakat yang salah paham dan dianggap benar," katanya.

Kustiono bersama sejumlah masyarakat lain yang datang ke DPRD Jember, berharap agar pimpinan dewan mendorong aparat penegak hukum bergerak cepat mencokok pembuat surat palsu tersebut. "Kita bisa lihat ini hal yang serius, maka oknumnya harus segera ditangkap," tuturnya. (as/don)


Share to