Bupati Faida Disanksi, Belasan Warga Jember Gelar Syukuran Cukur Gundul

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 09 Sep 2020 20:55 WIB

Bupati Faida Disanksi, Belasan Warga Jember Gelar Syukuran Cukur Gundul

SAMPAI PLONTOS: Sejumlah warga Jember mencukur gundul rambutnya di depan gedung DPRD sebagai wujud syukur atas sanksi yang diterima Bupati Faida.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Belasan warga Jember yang tergabung dalam Gerakan Reformasi Jember (GRJ) menggelar cukur gundul di halaman gedung DPRD Jember, Rabu (9/9/2020). Aksi itu disebut-sebut sebagai ungkapan syukur atas sanksi yang diterima Bupati Faida.

Pantauan tadatodays.com, selain menggunduli rambutnya, mereka juga menggelar tasyakuran berupa potong tumpeng lalu makan bersama. Aksi tersebut juga diikuti oleh anggota DPRD Jember David Handoko Seto dan Pengasuh Pondok Pesantren Ashiddiqi Putri KH Syaifur Rijal atau akrab disapa Gus Syaif.

Kepada sejumlah awakmedia, Gus Syaif mengaku bersyukur atas ketegasan Khofifah, dengan memberi saksi adminitrasi Bupati Faida yang teledor dalam mengatur tata kelola pemerintahan daerah. Sehingga berimbas pada kondisi dimana Kabupaten Jember menjadi satu-satunya daerah yang tidak memiliki APBD tahun 2020.

“Saya ke sini bukan karena senang bupati disanksi. Tapi karena bersyukur atas tegaknya hukum berdasarkan ketentuan yang ada,” tegas mantan ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Nasdem Jember itu.

Gus Syaif sebagai tokoh agama juga berharap lembaga penegak hukum lain seperti Kemendagri maupun Mahkamah Agung (MA), juga bersikap tegas pada bupati.

Sementara itu, Koordinator GRJ Kustiono Musri mengaku sudah lama menunggu momen sanksi untuk bupati. Aktivis GRJ menurutnya juga telah bernadzar. Apabila nanti MA memberi fatwa bupati bersalah dan harus dimakzulkan, pihaknya siap memotong kambing di depan pendapa bupati.

Hal itu sebagai simbol bahwa Bupati Jember selama ini memang pada posisi salah sebagai mana yang pihaknya terus suarakan.

Kustiono yang selama ini kritis terhadap kepemimpinan Bupati Faida mengklaim, apa yang pihaknya sampaikan sebuah kebenaran berdasarkan fakta-fakta hukum. Pihaknya menepis tuduhan yang mengatakan kelompoknya hanya mencari-cari kesalahan Faida.

“Inilah bukti bahwa ternyata, yang kami suarakan selama ini benar. Bahwa bupati telah melanggar aturan diatasnya,” katanya.

Untuk diketahui, sanksi Gubernur Jawa Timur yang mulai berlaku pada 2 September 2020 itu berakibat pada pencabutan hak melekat Bupati Jember Faida selama 6 bulan ke depan.

Meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (as/sp)


Share to