Dapat Tambahan DAU Rp 223 Miliar, DPRD Jember Khawatir Tak Terserap Maksimal

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Monday, 07 Sep 2026 12:55 WIB

Dapat Tambahan DAU Rp 223 Miliar, DPRD Jember Khawatir Tak Terserap Maksimal

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto

JEMBER, TADATODAYS.COM - Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 223 miliar menjadi salah satu sorotan utama tujuh fraksi DPRD Jember dalam pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) 2026. Tambahan dana tersebut dinilai menjadi kekuatan fiskal baru bagi Jember, namun sekaligus menyisakan persoalan karena waktu pelaksanaannya cukup terbatas.

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengatakan, tambahan DAU tersebut merupakan dana non-earmark atau tidak ditentukan penggunaannya. Anggaran itu muncul setelah adanya Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani pada 5 Agustus 2026.

“Tambahan Rp 223 miliar ini semua tahu se-Indonesia bahwa ini sesuatu yang baru, karena memang muncul akibat Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani 5 Agustus yang lalu dan ini terjadi se-Indonesia,” kata Widarto usai rapat paripurna DPRD Jember Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, tambahan DAU tersebut merupakan potensi besar bagi Jember di tengah kondisi fiskal sejumlah daerah yang masih terbatas. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, alokasi Rp 223 miliar itu menjadi yang terbesar kedua secara nasional dan tertinggi di Jawa Timur.

Karena itu, Widarto menilai tambahan dana tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai beban. Sebaliknya, Pemkab Jember harus mampu memanfaatkannya untuk menjawab kebutuhan pembangunan yang selama ini mendesak.

“Ini sesuatu yang membanggakan, tentu ini menggembirakan. Tapi pada saat yang sama di tengah keterbatasan waktu, tambahan fiskal kita sekaligus tambahan alokasi belanja modal ini harus diikuti dengan serapan yang cepat,” ujarnya.

Persoalannya, tambahan anggaran tersebut baru diketahui pemerintah daerah pada awal Agustus. Sementara pembahasan hingga pelaksanaan P-APBD menyisakan waktu sekitar tiga bulan sebelum tutup tahun anggaran.

Widarto pun mengaku pesimistis anggaran tersebut bisa terserap maksimal apabila perangkat daerah tidak bekerja secara serius dan cepat. “Saya agak pesimis kalau OPD-OPD tidak serius. Waktu yang tersisa bisa sekitar tiga bulan, apakah kemudian bisa diselesaikan dengan baik, belanja modal kita bisa diserap dengan baik?” katanya.

Selain tambahan DAU, DPRD juga menyoroti SILPA 2025 sebesar Rp648 miliar yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, kedua komponen tersebut membuat kekuatan fiskal Jember bertambah signifikan. Bahkan, setelah masuk dalam perubahan APBD, total APBD Jember disebut menembus lebih dari Rp5 triliun.

Namun, bertambahnya ruang fiskal tidak otomatis berarti persoalan anggaran selesai. Sebab, besarnya anggaran harus diimbangi kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan program hingga akhir tahun. “Ini kekuatan fiskal kita, tambahan kekuatan fiskal kita sehingga P-APBD ini membuat APBD 2026 itu lebih dari Rp 5 triliun,” jelasnya.

DPRD, lanjut Widarto, tidak ingin tambahan anggaran tersebut hanya berakhir menjadi SILPA karena pekerjaan tidak selesai tepat waktu. Apalagi, sejumlah fraksi mendorong agar tambahan DAU banyak diarahkan untuk membenahi infrastruktur.

Menurut dia, kebutuhan infrastruktur memang mendesak. Tetapi pemerintah daerah harus menyiapkan strategi pelaksanaan yang matang agar tambahan anggaran tersebut benar-benar menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.

“Kalau ini sebagaimana semua fraksi menginginkan diarahkan untuk banyak membenahi infrastruktur dan itu memang kebutuhan yang mendesak dari kita, pertanyaannya kemudian pemerintah daerah dalam hal ini OPD harus membuat tim yang bagus agar serapannya bisa betul-betul maksimal,” tegasnya.

Widarto menambahkan, kecepatan penyerapan tidak boleh mengorbankan kualitas pekerjaan. Pemerintah daerah dituntut memastikan pekerjaan tetap maksimal sekaligus efisien.

Pembahasan P-APBD selanjutnya akan masuk ke Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Komisi-komisi juga akan dilibatkan melalui pendelegasian dari Banggar untuk melakukan penyelarasan dengan masing-masing OPD.

DPRD menargetkan P-APBD Jember 2026 dapat disahkan sebelum 20 September, meski batas akhir pengesahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berada pada 30 September.

Widarto menegaskan, tambahan Rp223 miliar tersebut harus dipandang sebagai peluang yang harus dimanfaatkan, bukan dihindari karena persoalan waktu. “Bukan ini sesuatu yang memberatkan, tapi ini justru alhamdulillah dapat potensi yang begini,” ujarnya. (dsm/why)


Share to