Datangi Polres dan DPRD, Keluarga Sebut Surat Covid-19 Akal-akalan Rumah Sakit

Andi Saputra
Monday, 10 Aug 2020 22:57 WIB

PENGADUAN: Ahmad Syahid (kiri) saat ditemui usai membuat pengaduan di Mapolres Jember, terkait dugaan surat palsu vonis covid-19 pada ayahnya yang meninggal dunia.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Keluarga almarhum Rosidi, 61, warga Jember yang divonis meninggal dunia karena covid-19, akhirnya melapor ke Mapolres Jember, Senin (10/8/2020). Laporan itu sebagai tindaklanjut pasca bertemu dengan manajemen RS Bina Sehat Jember, tempat sang ayah sebelumnya dirawat.
Ahmad Syahid, putra Rosidi datang langsung ke Mapolres Jember untuk membuat laporan. Warga Jalan Gajah Mada 19, Lingkungan Condro, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, ditemui Kasat Intelkam Polres Jember Iptu Dartok Darmawan.
“Kami tadi ditemui Pak Kasat Intel, Insyallah 2 sampai 3 hari akan ada jawaban,” katanya. Dari Mapolres, Syahid -sapaan akrabnya- menuju gedung DPRD Jember untuk meminta pendampingan. Mereka kemudian bertemu dengan Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.
Dari hasil pertemuan dengan ketua dewan itu, DPRD akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Dalam RDP tersebut, Komisi D direncanakan akan mengundang Dinas Kesehatan dan manajemen RS Bina Sehat.
“Kewajiban kami menindaklanjuti pengaduan itu. Nanti hearing akan difasilitasi Komisi D, dan kita akan panggil pihak terkait,” kata Itqon. Ia menyebut sampai dengan saat ini, pihaknya tidak pernah dilibatkan oleh Bupati Jember terkait penangan Covid-19.

Ia menduga, kondisi saat ini muncul karena kesimpangsiuran surat positif covid-19. Pasalnya, ada ketidakjelasan tahapan yang dijalankan oleh pihak rumah sakit. Ia mendesak gugus tugas serius menjalankan fungsinya. Tak hanya mencegah dan mengobati, tapi juga mengedukasi.
Usai melapor mendatangi kantor DPRD Jember, Syahid bersama keluarganya bertolak ke kantor pos Jember guna meneruskan surat laporannya itu ke Menteri Kesehatan, Mabes Polri, ombudsman, Polda Jawa Timur, dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDI).
Diberitakan sebelumnya, Rosidi divonis meninggal dunia karena covid-19 pada 2 Agustus 2020 lalu. Pihak keluarga menduga surat yang diterbitkan rumah sakit dibuat-buat atau palsu. Sebab, Syahid menemukan beberapa kejanggalan atas surat tersebut.
Di antaranya, tidak adanya nomor resgistrasi surat, kemudian yang bertanda tangan di dalam surat tidak memiliki jabatan yang jelas. Selain itu, ayahnya selama ini mengidap penyakit jantung bukan covid-19 sebagaimana surat hasil laboratorium dari RSBS.
Kemarahan Syahid memuncak usai menggelar pertemuan dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Jember, Jumat (7/8/2020). Pada pertemuan itu, pihak rumah sakit malah saling lempar jawaban saat dimintai klarifikasi perihal kebenaran surat tersebut. (as/sp)

Share to
 (lp).jpg)