Dekat Pasar Tradisional, Pendirian Toko Swalayan di Lojejer Jember Menuai Penolakan
Dwi Sugesti Megamuslimah
Thursday, 30 Jan 2025 17:14 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Polemik soal pendirian toko swalayan modern berjaring di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Jember, memanas. Pasalnya, adanya toko retail itu dikhawatirkan bakal menggerus usaha pedagang kecil di sekitar.
Masalah itu diadukan perwakilan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Lojejer ke DPRD Jember, kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B, Kamis (30/1/2025).
Perwakilan warga wadul terkait pembangunan toko swalayan yang diduga tidak memiliki izin resmi. Selain itu, lokasi berdirinya bangunan yang diduga toko swalayan berjaringan itu hanya berjarak 50 meter dari pasar tradisional dan toko-toko milik warga.
Salah satu perwakilan paguyuban, Bahrul Ulum mengaku para pemilik toko kelontong di sekitaran lokasi pendirian bangunan swalayan itu bahkan tidak dimintai permintaan persetujuan. Hanya para ketua RT di bawah arahan kepala desa yang diminta untuk keliling dan meminta tanda tangan persetujuan warga.
PENJELASAN: Pejabat fungsional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember Fidiah (kanan).
"Yang dimintai tanda tangan itu bukan pemilik toko, tapi ya masyarakat biasa disekitar yang tidak ada sangkut paut dengan pedagang. Termasuk pedagang pasar yang jualan sayur itu yang justru dimintai," kata Bahrul usai RDP.
Menurut Bahrul, warga mulanya mendengar informasi bahwa bangunan di dekat pasar rakyat itu akan dipergunakan sebagai showroom. Namun saat bangunan telah berdiri, ternyata terdapat logo-logo yang dimiliki toko swalayan berjaringan berwarna biru, merah dan kuning.
"Imbasnya nanti ke kami. Gak mungkin yang beli di sana (toko swalayan, red) nanti orang luar. Jelas dari masyarakat sekitar. Ini pasti berdampak sama toko-toko kecil kami," ungkap lelaki yang juga pemilik toko sembako tepat di depan bangunan toko swalayan.
Hal senada dikatakan Roy Sholeh, perwakilan warga yang lain. Ia bahkan mendapati pihak toko swalayan sempat mencopot plakat logo yang telah terpasang, usai adanya penolakan yang dilakukan oleh warga.
"Setelah penolakan ramai disuarakan, mereka sempat mencopot plakat logo yang sudah terpasang di depan toko. Beberapa kali juga pegawai dengan pakaian khas mereka keluar masuk sana untuk bongkar muat barang. Bahkan ada intervensi pada beberapa pemilik toko juga," urainya.
Sementara, Pejabat fungsional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember Fidiah mengaku bahwa telah mendatangi pihak yang diduga terafiliasi dengan toko swalayan modern di daerah Lojejer itu.
Namun, kata dia, pemilik usaha tersebut menyangkal adanya afiliasi dengan toko swalayan modern yang baru terbangun itu. Terkait perizinan, Fidiah mengaku toko swalayan itu masih proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PGD)
"Toko swalayan itu, memang infonya sudah mengajukan PGD. Sudah diproses, tapi belum terbit. Pemilik toko belum pernah mendaftarkan toko swalayannya," ungkapnya.
Bukti pendaftaran itu, kata dia, memang diterbitkan oleh PTSP. Tetapi yang melakukan proses adalah dinas teknis, yakni Disperindag. "Mendaftarnya di PTSP, tapi yang memproses adalah dinas teknis Disperindag," katanya. (dsm/why)
Share to