Dispendik Jember Butuh Rp 105 M Tutupi Kekurangan Belanja Wajib

Iqbal Al Fardi
Thursday, 08 Jun 2023 16:18 WIB

RAKOR: Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember saat melakukan rapat koordinasi penyelenggaraan Hardiknas. (Dokumen PPID Jember)
JEMBER, TADATODAYS.COM - Dalam rapat pengendalian sisa keuangan APBD 2023 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (7/6/2023), terungkap juga kebutuhan anggaran untuk Dinas Pendidikan (Dispendik). Dispendik butuh Rp 105 miliar untuk menutupi kekurangan belanja wajib.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jember Dwi Setiyawan, anggaran belanja wajib atau gaji ASN pada APBD 2023 awal dirasa masih kurang. "Jadi kekurangannya ini ada sekitar Rp 105 miliar. Jadi ini harus kita anggarkan juga karena ini wajib," jelasnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (8/6/2023) siang.
Dedy menyangka, kekurangan anggaran itu karena hanya dianggarkan untuk 10 bulan. "Yang seharusnya 14 bulan dengan THR dan gaji 13," katanya.

Meski kekurangan, Dedy menjelaskan, anggaran hingga bulan ke-10 masih dirasa cukup. "Cuma untuk bulan 11 dan 12 termasuk gaji 13 dan THR ini kan harus dianggarkan juga. Jadi ini wajib kita anggarkan di P-APBD nanti," ujar legislator dari Fraksi Partai NasDem itu.
Jika ditotal kebutuhan anggaran di P-APBD, Dedy menyebutkan, ialah sebesar sekitar Rp 480 miliar. Sebab itu, kata Dedy, kegiatan yang melekat di APBD 2023 awal harus dikendalikan. Hal itu merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212 /PMK.07 /2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya tahun Anggaran 2023. (iaf/why)

Share to
 (lp).jpg)