DPRD Jember Dorong Skema PJLUP untuk Sopir Ambulans Desa

Dwi Sugesti Megamuslimah
Friday, 27 Jun 2025 18:43 WIB

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto
JEMBER, TADATODAYS.COM - DPRD Jember mendorong Pemkab Jember untuk menerapkan skema Perjanjian Kerja Orang Perseorangan (PJLUP) sebagai solusi jangka panjang bagi sopir ambulans desa. Skema ini dinilai lebih efisien dan bisa menjamin pembayaran honor secara langsung tanpa melalui pihak ketiga.
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengatakan, dorongan penerapan PJLUP muncul setelah adanya persoalan keterlambatan pembayaran honor 53 sopir ambulans desa yang belum dibayarkan sejak Januari hingga Juni 2025.
“Dengan PJLUP mereka tetap bekerja di instansi pemerintah. Pembayarannya langsung ke orangnya tanpa lewat pihak ketiga. Negara juga lebih hemat,” kata Widarto, Jumat (27/6/2025).
Menurut Widarto, pola PJLUP bukan hal baru. Skema serupa telah diterapkan di sejumlah daerah lain, salah satunya DKI Jakarta. Di sana, kata dia, sistem PJLUP digunakan untuk merekrut berbagai tenaga non-ASN seperti petugas kebersihan taman, penjaga makam, hingga pekerja lapangan lainnya.
“Itu sudah berlaku di banyak tempat. Di DKI Jakarta untuk RTH, penjaga makam, tenaga kebersihan sudah menggunakan PJLUP. Jadi bukan hal baru. Sistem ini justru memudahkan pemerintah dan lebih efisien,” jelasnya.
Widarto menilai sistem outsourcing yang selama ini digunakan memiliki kelemahan karena pemerintah daerah harus membayar ke perusahaan pihak ketiga. Hal itu dianggap menambah biaya dibandingkan jika pembayaran honor dilakukan langsung kepada tenaga kerjanya.

“Kalau outsourcing kan masih harus membayar ke pihak ketiga atau perusahaan. Kalau PJLUP langsung ke orangnya sehingga lebih hemat. Negara juga tidak terbebani biaya tambahan untuk pihak ketiga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Widarto menegaskan bahwa penerapan PJLUP di Jember harus melalui kajian mendalam agar sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah perlu memastikan dasar hukumnya, apakah cukup mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) atau perlu membuat Peraturan Bupati (Perbup) khusus.
“Nanti kita pelajari dulu. Apakah perlu Perbup atau cukup mengacu pada Perpres. Kalau memang bisa segera dilakukan, kita dorong supaya diterapkan. Ini penting supaya tidak ada lagi keterlambatan pembayaran honor seperti sekarang,” tegas legislator PDI Perjuangan itu.
Widarto berharap skema PJLUP dapat menjadi solusi permanen untuk memastikan keberlangsungan kerja para sopir ambulans desa. Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar serius menyiapkan regulasi dan teknis pelaksanaan agar program berjalan sesuai harapan.
“Kasihan mereka yang setiap hari melayani masyarakat tapi masih harus menunggu-nunggu haknya. Kami ingin ke depan ada kepastian bagi mereka. Dengan PJLUP ini kita ingin ada solusi jangka panjang, supaya mereka bisa bekerja dengan tenang,” ujarnya. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)