DPRD Jember Peringatkan agar Tak Ada Mutasi Jabatan Jelang Pilkada 2024
Dwi Sugesti Megamuslimah
Wednesday, 29 May 2024 14:20 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - DPRD Kabupaten Jember mengingatkan pemerintah kabupaten agar tidak melakukan mutasi jabatan dalam enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024. Peringatan tersebut sesuai UU 6 tahun 2020.
UU 6 tahun 2020 mengatur Penetapan Perppu Pilkada. Dalam beleid itu, larangan juga berlaku bagi daerah-daerah yang saat ini dipimpin oleh penjabat wali kota, bupati, dan gubernur.
"Dalam undang-undang sudah dijelaskan kalau enam bulan sebelum hari H (pemilihan, red) tidak boleh ada mutasi jabatan. Saya rasa bupati dan sekda tahu aturan tersebut," jelas Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni saat dikonfirmasi tadatodays.com, Rabu (29/5/2024) siang.
Namun demikian, apabila nantinya tetap terdapat mutasi jabatan masyarakat bisa melakukan pengaduan terkait hal tersebut ke DPRD untuk kemudian dilakukan kroscek kebenarannya.
DPR Jember siap membuka aduan masyarakat yang merasa mereka menjadi bagian dari problem atau masalah bisa menyampaikan ke DPRD, kami akan buka ruang hearing. "Kalau ada temuan, siapapun boleh melapor kami siap memfasilitasi," lanjut Tabroni.
Lebih lanjut, terkait jabatan yang kosong dikarenakan memasuki masa pensiun, nantinya akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt). "Masih diperkenankan selama itu Plt dan bukan definitif," pungkasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana membenarkan terkait larangan pengangkatan dan mutasi jabatan menjelang pilkada itu. Menurutnya, enam bulan sebelum penetapan calon dan enam bulan setelah penetapan calon terpilih tidak diperkenankan adanya mutasi.
Namun demikian, lanjut Sanda, terdapat klausul yang memperbolehkan adanya mutasi dengan syarat, mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri. "Diperbolehkan, itupun berdasarkan izin Mendagri terkait mutasi yg ada di pemerintah kabupaten," ungkapnya.
Sanda mengatakan, akan berkoordinasi lebih lanjut dengan bkpsdm terkait jadwal mutasi di kabupaten Jember. Sampai hari ini, belum ada wacana terkait adanya mutasi jabatan di pemerintahan Pemkab Jember.
"Apabila ada mutasi dan tidak ada izin dari Mendagri pihaknya akan segera melakukan koordinasi bahwa hal tersebut telah menyalahi aturan. Kami juga akan saling mengingatkan supaya pilkada di Jember berjalan sesuai peraturan yang telah ditetapkan," katanya. (dsm/why)
Share to