DPRD Jember Sahkan Perda Pengelolaan Pesantren

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Tuesday, 11 Jun 2024 14:07 WIB

DPRD Jember Sahkan Perda Pengelolaan Pesantren

SAH: Bupati Jember bersama DPRD Jember saat pengesahan Raperda pengelolaan pesantren.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Setelah melalui banyak proses, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pesantren, akhirnya disahkan menjadi perda oleh DPRD Jember. Perda itu diteken  pimpinan DPRD bersama Bupati Jember dalam paripurna, Senin (10/6/2024) malam. 

Perda tersebut disahkan bersamaan dengan dua perda lainnya. Masing-masing ialah Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPP) APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Jember pasca audit BPK, dan Perda, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jember yang diterapkan pasca ditetapkannya Undang-Undang Omnibus Law. Keduanya bersifat wajib.

“Perda Pengelolaan Pesantren yang notabennya adalah produk inisiatif DPRD dan baru disahkan malam hari ini. Artinya, ke depan ada payung hukum terhadap itu,” ujar Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, usai sidang paripurna, Senin malam.

Perda Pengelolaan Pesantren ini, lanjut Halim, nantinya dapat memberikan keleluasaan kepada Pemkab untuk mengalokasikan anggaran bantuan dan hibah kepada pondok-pondok pesantren se-Kabupaten Jember.

“Misalkan bantuan terhadap pondok pesantren itu mekanismenya bisa melalui hibah, kemudian juga ada susunan kepanitiaan. Katakanlah ada aturan atau payung hukum barunya,” imbuh Halim.

Perlu diketahui, perda tentang pengelolaan pondok pesantren ini merupakan wacana yang cukup lama. Anggota legislatif terus mendorong Jember agar segera memiliki perda turunan dari Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Sedangkan pelaksanaan Perda Pengelolaan Pesantren itu disesuaikan dengan kekuatan APBD Jember. Halim menuturkan perda pengelolaan pesantren akan bisa dijalankan dalam waktu dekat. “Kalau saya lihat dari kemampuan keuangan daerah, bisa dimulai dari tahun depan,” katanya. (dsm/why)


Share to