Dua Pengedar Sabu di Probolinggo Ditangkap dalam Tempo Dua Jam

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 24 Aug 2020 15:14 WIB

Dua Pengedar Sabu di Probolinggo Ditangkap dalam Tempo Dua Jam

INTEROGASI: Tersangka Edi Irawan diinterogasi polisi. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka Gito (kanan).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dalam sehari, Unit Opsnal Satreskoba Polres Probolinggo berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya adalah Sugianto alias Gito, 60, warga Dusun Parse, Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan kabupaten setempat. Kemudian Edi Irawan alias Edi, 43, Dusun Gardu, Desa Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda pada Senin dini hari (24/8/2020). Penangkapan tersebut berawal saat pihak kepolisian mendengar adanya informasi bahwa di wilayah hukum Polres Probolinggo sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Berangkat dari informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Tepat pada Senin dini hari (24/8/2020) sekira pukul 00.30 WIB, pihak kepolisian berhasil menangkap Gito di pinggir jalan depan Alfamart masuk Desa Curahsawoh, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Setelah dilakukan introgasi, Gito mengaku bahwa barang tersebut ia dapatkan dari Edi. Tim kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Edi pada pukul 02.00 WIB, di rumahnya, Desa Pakistaji.

"Selanjutnya dilakukan interogasi dan didapatkan informasi jika Gito ini mendapatkan Narkotika Gol I jenis sabu dari Edi. Seketika itu juga Anggota Sat Narkoba menuju rumahnya dan melakukan penangkapan," ungkap, Kasat Reskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan,  pada Senin (24/8/2020).

Modus keduanya adalah dengan menerima pesanan melalui telepon lalau mengantarnya ke pihak pemesan di tempat yang telah disepakati bersama. Dari Gito, Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dan HP merk Nokia type 105 warna hitam.

Sedangkan dari Edi, berupa plastik klip yang diduga berisi sisa sabu, dua alat hisap, sedotan dan kertas modifikasi (sekrup). Juga tujuh buah korek api gas, satu bungkus cotton bud, kotak rokok merk Samooerna warna merah dan ponsel merek Oppo warna ungu.

"Dari keduanya kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Salah satunya dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 ( tentang Narkotika). "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara paling lama seumur hidup dan denda 1 milyar rupiah," tandasnya. (zr/hvn)


Share to