Jelang Lebaran, Ribuan Perangkat Desa di Jember Belum Digaji

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 03 May 2021 19:02 WIB

Jelang Lebaran, Ribuan Perangkat Desa di Jember Belum Digaji

MINTA SOLUSI: Perwakilan perangkat desa di Jember mengadu ke Komisi A DPRD Jember dalam RDP, Senin (3/5) siang.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Selama 4 bulan terakhir, ribuan perangkat desa di Kabupaten Jember belum mendapatkan hak keuangannya atau gaji. Keterlambatan gaji perangkat desa itu, terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Jember bersama Komisi A DPRD Jember, Senin (3/5/2021) siang.

Santos, selaku Sekretaris PPDI Jember  menyebutkan, selama 4 bulan terahir ia bersama rekan seprofesinya terpaksa hidup prihatin lantaran gaji untuk biaya hidup sehari-hari tak kunjung dibayarkan.

Untuk bertahan hidup sembari menunggu gaji dibayarkan, para perangkat desa memilih mencari sumber pendapatan alternatif dengan menjadi pedagang, bertani, bahkan ada juga yang harus meminjam uang ke tetangga.

Santos menyebutkan, jumlah perangkat desa yang bernasib demikian tak sedikit. Jumlah perangkat desa yang tersebar di 248 desa hampir mencapai 3.000 pegawai. Dengan perhitungan setiap desa bisa memiliki 12 perangkat desa, terdiri dari 4 kasun, 3 kasi, 3 kaur, 1 sekdes, dan 1 kades.

Diakui olehnya, keterlambatan gaji bukan kali ini saja. Dibtahun-tahun sebelumnya juga terjadi hal yang sama. Setiap awal tahun gaji dibayarkan secara rapel. "Bisa dua bulan bisa rapel 3 bulan," katanya.

Bedanya, pada awal tahun ini mendekati hari raya lebaran sehingga kebutuhan juga meningkat. Oleh karena itu, pihaknya berharap gaji segera dibayar. "Entah ditalangi dulu atau bagaimana yang penting dibayar," ujar Santos.

Adapun besaran gaji perangkat desa tergantung pada jabatan yang melekat. Kepala desa digaji Rp 3 juta, sekertaris desa Rp 2,5 juta, dan perangkat desa setingkat di bawahnya 2,1 juta.

Lebih lanjut, ia mengatakan, salah satu penyebab keterlambatan gaji karena perubahan regulasi dan keterlambatan APBD 2021 Kabupaten Jember.

Selain keterlambatan gaji, yang terjadi hampir setiap tahun proses penggajian yang selama ini melalui bendahara desa juga menjadi keluhan berikutnya.

Mewakili keluhan perangkat desa yang lain, Santos berharap adanya efisiensi dan keterbukaan gaji bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara. Untuk itu, melalui komisi A DPRD Jember pihaknya meminta solusi.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Timur. "Juga DPRD di Provinsi," katanya.

Pihaknya berpendapat, harusnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang alokasi dana desa (ADD) tahun 2021 sudah diundangkan karena telah dikirim ke gubernur sejak lama . "Harusnya sudah diundangkan 15 hari setelah dikirimkan," ujarnya. (as/don)


Share to