Jumlah Honorer Nakes di Jember Timpang dengan Formasi PPPK 2023

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Tuesday, 28 Feb 2023 15:39 WIB

Jumlah Honorer Nakes di Jember Timpang dengan Formasi PPPK 2023

RDP: Rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Jember membahas nasib tenaga kesehatan (nakes) yang masih berstatus honorer.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi D DRPD Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai nasib honorer tenaga kesehatan (nakes), Senin (27/2/2023). Jumlah tenaga honorer nakes yang tergabung dalam Forum Honorer Tenaga Kesehatan (FHTK) Jember berjumlah 1.200. Angka itu timpang dengan formasi PPPK Nakes tahun 2023.

Menurut Ketua FHTK Jember Dwi Rendra, pihaknya meminta surat keputusan (SK) pengangkatan nakes dan kesejahteraan, dan kuota formasi PPPK.  Dwi mengaku, selain kuota formasi PPPK untuk nakes di Jember berjumlah 82, pihaknya masih mengantongi surat penugasan (SP).

"Mulai tahun 80-an hingga saat ini lah. Kami tidak mempunyai payung hukum, dan hal itu menjadi tuntutan kami agar Bupati menerbitkan SK," jelasnya.

Honorer nakes yang tergabung dalam FHTK ialah tenaga perawat, analis, bidan, reka medis, dan ahli gizi, serta sedikit admin. “Seluruhnya ada sekitar 1200," sebut Dwi.

Sementara, setiap bulannya para honorer nakes hanya mendapatkan dana kapitasi berkisar Rp 300 ribu - 1 juta. "Jadi itu dari jasa pelayanan BPJS. Honornya tidak ada," kata Dwi.

Pada Rabu (22/2/2023) lalu Komisi D DPRD Jember telah berkunjung ke Dinkes Provinsi Jawa Timur. Menurut anggota Komisi D Achmad Dhofir Syah, kunjungan itu dilakukan untuk menggali data agar dapat mengawal kepentingan honorer nakes di Jember.

"Kami juga mempertanyakan kenapa ada data yang hilang atau miss di Jember ketika kita mempertanyakan kepada Dinkes Jawa Timur kenapa menjadi nol (jumlah formasi PPPK Nakes) di tahun 2022," jelasnya.

Kendati demikian, Dhofir mengungkapkan, pihaknya kaget sekaligus kecewa. Sebab menurutnya, jumlah formasi tersebut harusnya sama dengan kabupaten sekitar. "Karena kekuatan DAU (Dana Alokasi Umum) dari provinsi, dari APBN, itu kita menerimanya kurang lebih sama," ungkapnya.

DAU sendiri berasal dari transfer pusat ke daerah. Untuk itu, pihaknya mengupayakan untuk mengirimkan surat terkait permohonan SK kepada BKPSDM. "Karena mereka adalah kepanjangan dari Bupati," ungkapnya. (iaf/why)


Share to